Poin Utama:
- Layanan Unggulan: Penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran.
- Lokasi Utama: Area Satpas Polres Metro Bekasi Kota.
- Target Waktu: Berlaku selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2026.
- Tujuan Utama: Menekan angka kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kosong yang ditinggal pemudik.
BEKASI – Meninggalkan rumah dalam waktu yang lama kerap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang hendak merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Guna menjawab kecemasan tersebut sekaligus menekan angka kriminalitas, Polres Metro Bekasi Kota secara resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026.
Fasilitas penitipan ini disiapkan sebagai langkah preventif kepolisian untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terutama ketika banyak rumah dalam keadaan kosong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Curanmor di Tengah Antusiasme Mudik
Periode libur Lebaran selalu diiringi dengan mobilitas warga yang masif ke luar daerah. Sayangnya, momen ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyasar kendaraan yang diparkir di garasi rumah kosong.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa inisiatif layanan penitipan kendaraan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman yang maksimal.
Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati momen berkumpul bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus terbayang-bayang risiko kehilangan aset berharga.
“Nanti rencana kita akan adakan penitipan di Polres. Untuk di Polres sendiri akan kita siapkan di area Satpas, di sana nanti akan ada area khusus penitipan kendaraan,” ujar Kusumo kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/03/2026).
Lokasi Strategis dan Pengawasan Langsung
Fasilitas penitipan kendaraan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kota Bekasi, baik yang berdomisili di pusat kota maupun wilayah sekitarnya seperti Rawalumbu, Pondokgede, hingga Jatisampurna.
”Dengan adanya layanan tersebut, kendaraan masyarakat dapat disimpan di lokasi yang terjamin keamanannya melalui pengawasan langsung dan penjagaan 24 jam penuh dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Syarat Penitipan Kendaraan yang Mudah
Meski syarat resmi yang lebih rinci akan segera disosialisasikan, umumnya warga hanya perlu membawa identitas diri yang sah dan dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bukti. Beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Membawa selimut motor pelindung (jika diperlukan untuk mencegah debu).
Upaya Pengamanan Berlapis Selama Libur Lebaran
Selain membuka layanan penitipan kendaraan bermotor di area Satpas, Polres Metro Bekasi Kota juga mengintegrasikan program ini dengan peningkatan intensitas patroli kewilayahan.
”Sembari membuka layanan penitipan kendaraan, kepolisian juga terus meningkatkan patroli kewilayahan rutin guna menjaga keamanan rumah-rumah kosong dan memelihara ketertiban masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran berlangsung,” ungkap Kusumo.
Upaya ganda ini diharapkan mampu menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Bekasi.
Bagaimana dengan persiapan mudik Anda?
Jangan biarkan kecemasan merusak momen kebersamaan Anda bersama keluarga di kampung halaman. Segera persiapkan dokumen kendaraan Anda dan manfaatkan layanan penitipan kendaraan Polres Bekasi. Bagikan informasi penting ini kepada keluarga, teman, atau tetangga Anda yang juga berencana mudik tahun ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















