- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengusulkan penambahan rute baru Bus TransBeken untuk koridor Terminal Induk Bekasi–Pasar Induk Pondokgede.
- Usulan perluasan moda transportasi Buy The Service (BTS) ini tengah menunggu lampu hijau dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
- Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak kajian komprehensif terkait skala prioritas, bangkitan lalu lintas, dan titik pemberhentian bus (halte).
- DPRD mewajibkan sinergi dan komunikasi intens dengan Organda guna mencegah polemik serta penolakan dari sopir angkutan kota yang trayeknya terdampak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tengah merancang perluasan jangkauan transportasi massal.
Usulan rute baru Bus Trans Bekasi Keren (TransBeken) yang menghubungkan Terminal Induk Bekasi dengan Pasar Induk Pondokgede, saat ini telah diajukan dan sedang menunggu izin pengoperasian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Dishub Kota Bekasi Kebut Perluasan Rute TransBeken Menuju Pondokgede
Langkah strategis ini diambil guna memperluas jangkauan moda transportasi andalan Pemkot Bekasi agar dapat mencakup seluruh mobilitas warga hingga ke kawasan sekitar pusat perkotaan. Saat ini, proses administratif terkait perizinan koridor baru tersebut terus dimatangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami sudah usulkan penambahan rute baru Bus TransBeken kepada Kementrian. Dari Kementerian sudah kita berkirim surat tanda tangan Pak Wali Kota,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (04/09/2026).
Pemilihan rute secara definitif nantinya akan ditentukan berdasarkan data lapangan. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan kelayakan operasional secara teknis.
”Kemudian rute mana, lintasan mana yang akan dipilih, tentu nanti akan dilakukan joint survey, survei bersama. Dengan nantinya usulan ini akan dilihat secara skala prioritas, baik mana kira-kira yang bangkitan tarikan lalu lintasnya paling besar,” sambungnya.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Memberikan Peringatan Keras Terkait Rute Baru Ini?
Rencana pembukaan Koridor 3 ini memantik perhatian serius dari kalangan legislatif.
Komisi 2 DPRD Kota Bekasi meminta Dishub Kota Bekasi agar tidak terburu-buru dan wajib melakukan komunikasi intensif dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebelum mengeksekusi kebijakan.
”Pertama, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait koridor ini, komunikasikan dengan baik dengan Organda. Sehingga ketika sudah ada kesepakatan, komunikasi yang intens dengan Organda akan meminimalisir gesekan dari hadirnya koridor baru ini,” papar Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, pada awal Juli lalu.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah mengelola dua koridor program Buy The Service (BTS) yang beroperasi, yakni rute Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi dan Terminal Induk Bekasi–Harapan Indah.
Rencana pengembangan koridor baru ini diharapkan terintegrasi tanpa merugikan pihak lain.
”Sekarang ada usulan tambahan Koridor 3 dari Terminal Bekasi menuju Pasar Induk Pondok Gede,” katanya.
Apa Syarat Mutlak dari DPRD agar Program BTS Koridor 3 Dapat Berjalan?
Secara administratif, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi baru menerima proyeksi awal dan surat permohonan kesiapan penerapan program BTS dari Dishub Kota Bekasi.
Namun, dukungan resmi belum diterbitkan sebelum kelengkapan prasyarat dipenuhi secara matang.
”Kami di Komisi 2 pada prinsipnya akan memberikan surat dukungan apabila sudah ada kesepakatan dan komunikasi yang baik dengan Organda,” tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus mewanti-wanti Pemkot Bekasi agar tidak mengulangi kegagalan pengelolaan transportasi massal sebelumnya. Mitigasi risiko harus diutamakan sejak tahap perencanaan.
”Jangan sampai terbitnya koridor baru ini menjadi masalah di kemudian hari seperti sebelumnya, sampai terjadi demo berjilid-jilid dari pengusaha maupun sopir angkutan kota yang merasa jalur trayeknya dilewati,” ujarnya.
Adapun sejumlah kajian krusial dan dokumen yang wajib dipenuhi Dishub Kota Bekasi meliputi:
- Pemetaan jalur operasional dan titik-titik pemberhentian bus (halte).
- Analisis potensi okupansi dan jumlah penumpang harian.
- Bukti kesepakatan bersama dengan Organda.
- Hasil mediasi dengan pengusaha angkutan kota yang trayeknya bersinggungan secara langsung.
Keberhasilan integrasi layanan TransBeken di Kota Bekasi tidak hanya bergantung pada penyediaan armada yang memadai, melainkan juga pada kolaborasi harmonis dengan para pelaku usaha transportasi lokal yang telah lebih dulu eksis. Kajian mendalam dari Dishub Kota Bekasi kini menjadi kunci penentu.
Bagaimana tanggapan Anda terkait usulan rute baru Bus TransBeken ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini jika bermanfaat.
Pastikan Anda tidak tertinggal informasi penting seputar kebijakan publik lainnya, segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini] agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















