- Memasuki hari ke-50 penataan Pasar Baru Bekasi, masih ditemukan praktik pungutan parkir ganda yang merugikan masyarakat.
- Pemkot Bekasi belum merelokasi pedagang Jalan Mohamad Yamin karena terkendala ketersediaan lahan pengganti.
- Evaluasi fisik menunjukkan struktur rooftop pasar tidak mampu menahan beban maksimal, sehingga opsi penempatan pedagang akan dialihkan ke area selasar.
Memasuki hari ke-50, upaya penataan Pasar Baru Bekasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara khusus menyoroti masalah pungutan parkir ganda dan mandeknya relokasi pedagang.
Evaluasi kritis ini menegaskan perlunya langkah taktis lanjutan agar ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar tradisional tersebut segera terwujud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Wali Kota Bekasi Terhadap Penataan Pasar Baru Bekasi
Apa Dampak Pungutan Parkir Ganda di Pasar Baru Bekasi?
Praktik pungutan parkir ganda menjadi salah satu temuan minor yang langsung mendapat sorotan tajam karena sangat merugikan kenyamanan pengunjung maupun kelancaran ekonomi pedagang.
Pemerintah Daerah didesak untuk bertindak cepat menertibkan oknum di lapangan agar tata kelola kawasan menjadi lebih profesional.
”Laporan minor masih ada, terutama terkait parkir yang berbayar dua kali. Itu sudah saya minta untuk segera ditertibkan,” tegas Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kawasan Bekasi Timur, Selasa (11/08/2026).
Mengapa Relokasi PKL Jalan Mohamad Yamin Belum Selesai?
Proses relokasi pedagang Kaki Lima (PKL) dari pinggir jalan ke dalam area pasar saat ini tertunda akibat belum tersedianya lahan lapak pengganti yang memadai.
Menyikapi situasi tersebut, pihak pemerintah terpaksa memberikan kelonggaran sementara waktu kepada para pedagang agar perputaran ekonomi mereka tidak terhenti sepenuhnya.
”Kedua adalah tentu hari ini kita mempersiapkan lokasi untuk memindahkan yang di Jalan Mohamad Yamin. Itu masih menjadi PR kita. Jadi memang karena tempatnya belum ada, makanya yang di sekitar area Jalan Mohamad Yamin masih kita perbolehkan dagang di sana,” tuturnya.
Bagaimana Solusi Pemkot Bekasi Mengatasi Kapasitas Rooftop Pasar?
Rencana awal untuk menampung seluruh pedagang relokasi di area lantai atas (rooftop) Pasar Baru Bekasi terbentur oleh masalah teknis ketahanan infrastruktur.
Kapasitas dan kekuatan bangunan menjadi pertimbangan krusial demi keselamatan bersama, sehingga Pemkot Bekasi harus merumuskan strategi penempatan yang baru dengan mengacu pada fakta di lapangan:
- Struktur fisik pada salah satu sisi bangunan atap terindikasi tidak dirancang untuk menahan beban berlebih dari sentralisasi aktivitas pasar.
- Lokasi penempatan pedagang akan disebar dan dialihkan ke area selasar kosong di lantai bawah yang strukturnya jauh lebih kokoh.
”Ternyata struktur rooftop di salah satu sisi tidak kuat menahan beban. Tapi opsi penempatan nanti akan kita alihkan,” pungkasnya.
Keberhasilan penataan Pasar Baru Bekasi diharapkan tidak hanya mempercantik estetika tata kota, tetapi juga menghidupkan kembali urat nadi perekonomian lokal secara terorganisir tanpa mengorbankan hak-hak pedagang kecil.
Konsistensi serta ketegasan Pemkot Bekasi dalam menuntaskan polemik infrastruktur lahan dan menindak tegas praktik pungli parkir kini menjadi hal yang paling dinantikan oleh masyarakat.
Jangan lewatkan perkembangan informasi terbaru seputar kebijakan publik dan tata kota lainnya. Bagikan artikel ini, tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda bergabung mengikuti [Saluran WhatsApp RakyatBekasi] agar selalu update dengan berita paling tajam dan terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







