- KPK resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
- Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan (10-29 Agustus 2026).
- Satu tersangka berinisial YR yang merupakan mantan Direktur Utama BJB (2019-2025) absen dari pemanggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penahanan ini dilakukan seusai para tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/08/2026).
Babak Baru Korupsi Iklan Bank BJB: 4 Tersangka Resmi Masuk Bui
KPK terus mendalami skandal yang menggerogoti bank pelat merah daerah tersebut. Dari total lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lembaga antirasuah ini baru melakukan penahanan terhadap empat orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kemudian hari ini, terhadap empat orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/08/2026).
Langkah penahanan ini diambil guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Keempatnya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, yang terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Agustus 2026.
Siapa Saja Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Ditahan KPK?
Berdasarkan keterangan resmi penyidik KPK, empat tersangka yang kini resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK memiliki latar belakang dari internal bank maupun pihak swasta.
Berikut adalah daftar keempat tersangka:
- Widi Hartoto (WH): Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
- Ikin Asikin Dulmanan (ID): Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama (AM).
- Suhendrik (SHD): Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
- Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK): Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kolusi antara oknum internal perbankan dan pihak swasta ini diduga kuat menjadi modus operandi dalam memanipulasi dana pengadaan iklan perusahaan.
Mengapa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Tidak Ditahan?
Satu tersangka utama dalam pusaran kasus ini diketahui absen dari pemanggilan penyidik KPK hari ini.

Tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK menyebutkan bahwa Yuddy Renaldi mangkir dari panggilan pemeriksaan karena alasan kondisi kesehatan.
KPK dijadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang setelah kondisi yang bersangkutan dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum.
Apa Pasal yang Disangkakan dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB?
Akibat perbuatan manipulatif dalam proyek pengadaan iklan tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian dalam jumlah besar.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut juga diikat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK guna menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar transparansi pengelolaan dana BUMD dapat terwujud.
Dapatkan update terbaru seputar pengungkapan kasus korupsi, kebijakan publik, dan berita penting lainnya. Ikuti [Saluran WhatsApp RakyatBekasi] agar selalu update dan tidak tertinggal informasi terkini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







