KOTA BEKASI – Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada mengatakan bahwa temuan pihaknya mengenai “Siswa Siluman” yang mendadak lolos seleksi jalur “KETM” di SMAN 1 Kota Bekasi adalah sebuah rangkaian kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia dan operator PPDB sekolah.
Sejak tahap awal pendaftaran melalui jalur “KETM”, kata dia, panitia dan operator PPDB Online sekolah pun diduga kuat tidak menjalankan kewajibannya seperti yang tertuang di Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 21 tahun tentang perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB, pada pasal 16 ayat (1).
“Sejak awal, panitia tidak Melakukan verifikasi secara aktual, banyaknya pengguna KETM tidak sesuai data faktual,” ungkap Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi, M Jesada kepada Rakyat Bekasi, Kamis (23/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam Peraturan Gubernur tentang PPDB Online, terang Bung Jesa sapaan akrabnya, bahwa panitia wajib yang memverifikasi dan turun ke lapangan memastikan peserta didik betul-betul berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
“Eskalasi kecurangan kemudian meningkat di tahap pendaftaran dan seleksi online, ada yang mendadak lolos seleksi padahal tidak mendaftar, ada juga yang tiba-tiba namanya hilang padahal sudah mendaftar,” bebernya.
Lebiih lanjut Bung Jesa membeberkan bahwa pihalnya juga menemukan sejumlah kejanggalan lain di dalam proses pendaftaran via jalur KETM di SMAN 1 Kota Bekasi.
“Bayangkan saja jika beberapa pendaftar jalur “KETM” sebelumnya bersekolah di SMP elit dan mahal, seperti SMP Strada Budi Luhur,” cibirnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengaku pihaknya menyambut baik dengan adanya respon dari masyarakat terkait hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat 2022 untuk SMA/SMK tahap I yang pada hari ini, Selasa (21/06/2022) kemarin, diumumkan.
Sebagai informasi, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 21 tahun tentang perubahan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB SMA, SMK dan SLB, pada pasal 16 ayat (1);
- Menyebutkan syarat bagi siswa peserta yang Berasal dari Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu program penanggulangan Kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi, atau terdaftar pada data terpadu Kesehjahteraan sosial (DTKS) pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan.
- Kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS) dan Kartu Sembako Murah (KSM).
- Dalam hal peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat membuktikan kepemilikan kartu program penggulangan kemiskinan, peserta didik dapat membuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, untuk ditindaklanjuti dengan Visitasi dari panitia PPDB Satuan Pendidikan Tujuan.
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi surat dari pernyataan orangtua/wali peserta yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
- Dalam hal terdapat dugaan Pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sekolah bersama pemerintah daerah provinsi wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(mar)