Perumda Tirta Bhagasasi Evaluasi Tarif Air PT Moya

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya usai menggelar rapat evaluasi kerja sama di Kantor Pusat Cikarang, Selasa (10/2/2026).

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan dan Direktur PT Moya Bekasi Jaya usai menggelar rapat evaluasi kerja sama di Kantor Pusat Cikarang, Selasa (10/2/2026).

Poin Utama:

  • Fokus Adendum: Perumda Tirta Bhagasasi menuntut penurunan tarif air curah dan penyesuaian minimal pemakaian (off take).
  • Ketimpangan Kerjasama: Perjanjian lama dinilai merugikan karena tarif PT Moya naik setiap tahun, sementara BUMD terikat regulasi tarif konsumen.
  • Target Penyelesaian: Pembahasan adendum ditargetkan tuntas dengan solusi terbaik (win-win solution) dalam 8 minggu ke depan.
  • Dasar Evaluasi: Menindaklanjuti audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dan instruksi Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.

​Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi kembali menggelar rapat evaluasi kerja sama dengan PT Moya Bekasi Jaya di Kantor Pusat Perumda, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (10/2/2026).

Pertemuan strategis ini membahas adendum kelima dengan fokus utama menuntut penurunan tarif air curah yang selama ini dinilai membebani neraca keuangan perusahaan pelat merah milik Pemkab Bekasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Kerja Sama Tirta Bhagasasi dan PT Moya Dievaluasi?

​Evaluasi mendalam ini dilakukan karena skema kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2011 dinilai sudah tidak relevan dan cenderung merugikan sisi pemerintah daerah.

Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, menegaskan bahwa prinsip kerja sama BUMD haruslah membawa keuntungan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

​”Yang namanya kerja sama harus saling menguntungkan. Setidaknya untuk Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah yang melayani air bersih bagi masyarakat luas,” kata Reza Lutfi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (10/02/2026).

​Reza menambahkan, seluruh kerja sama dengan pihak swasta kini sedang dalam radar evaluasi ketat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pendapatan perusahaan meningkat seiring dengan kualitas layanan air bersih yang diterima warga Kabupaten Bekasi.

​Apa Masalah Utama dalam Perjanjian Lama?

​Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Teknik Rika Nursantika serta jajaran Dewan Pengawas, terungkap adanya ketimpangan parameter investasi.

Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi, Wawan, memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar revisi perjanjian:

  • Kenaikan Tarif Tidak Seimbang: PT Moya menaikkan tarif air curah setiap tahun, sementara Perumda Tirta Bhagasasi tidak bisa menaikkan tarif jual ke pelanggan setiap tahun karena harus melalui proses regulasi yang ketat.
  • Beban Kehilangan Air: Selama ini, biaya akibat kehilangan air (non-revenue water) dalam distribusi sepenuhnya ditanggung oleh Tirta Bhagasasi.
  • Kapasitas Belum Terserap: Pihak Perumda belum dapat menyerap seluruh kapasitas air curah yang disediakan, namun tetap terbebani biaya minimal pemakaian.

​”Kondisi kerja sama saat ini sudah jauh dari asas saling menguntungkan. Adendum ini mengusulkan rekalkulasi kewajaran tarif dan masa komersial,” jelas Wawan dalam pemaparannya.

​Kapan Kesepakatan Baru Ini Akan Berlaku?

​Proses negosiasi ini didorong untuk segera mencapai titik temu. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi, menekankan pentingnya percepatan kesepakatan agar operasional tidak terganggu. Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak menyepakati target waktu penyelesaian pembahasan teknis.

​Hasil pertemuan menyimpulkan bahwa pembahasan adendum akan diselesaikan dan tuntas dengan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dalam waktu delapan minggu ke depan.

​Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini. Sebelumnya, Ani yang juga menjabat Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Bekasi menyatakan bahwa tahun 2026 adalah momentum perbaikan tata kelola BUMD.

Evaluasi kontrak dengan pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah utama direksi untuk memastikan tidak ada lagi perjanjian yang merugikan aset daerah.

​Evaluasi kontrak jangka panjang ini diharapkan mampu menyehatkan kondisi finansial Perumda Tirta Bhagasasi, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas tarif air bagi pelanggan di wilayah Bekasi. Publik kini menanti hasil final dari negosiasi delapan minggu tersebut.

Punya keluhan terkait layanan air bersih atau infrastruktur publik di lingkungan Anda? Laporkan segera kepada redaksi kami untuk kami bantu suarakan kepada pemangku kebijakan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?
Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai
Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?
TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang
Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026
Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon
Kucurkan Rp700 M, Bank BJB Janji Berantas Rumah Kumuh di Jawa Barat dan Bekasi!
Kreator Video Terancam Bui, Gekrafs Kota Bekasi Lawan Balik!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:03 WIB

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:43 WIB

Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca