PTUN Bandung Terbitkan Putusan Sela Gugatan Usep Rahman Salim

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024)

KOTA BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim kepada Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, Senin (29/07/2024), berikut isi putusan sela majelis hakim:

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.”

Selain itu, majelis hakim memerintahkan atau mewajibkan tergugat Pj Bupati Bekasi untuk menunda pelaksanaan Keputusan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Tentang Pengangkatan Sdr. Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, sejak putusan penundaan ini diucapkan, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perintah tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan belum bersifat final.

Saat ini, gugatan Usep masih berlangsung. Perkara ini akan kembali disidangkan pada 05 Agustus mendatang. Dalam gugatannya, Usep meminta agar pengangkatan Reza Lutfi hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi ditunda. Begitu juga dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos., MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi tertanggal 17 Mei 2024 dan menunda pengangkatan Reza Lutfi Hasan, SE., sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk menyatakan berlaku kembali Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Masa Jabatan Periode Tahun 2020 – 2024, tertanggal 14 Agustus 2020.

Terakhir majelis hakim menyatakan segala hak dan Kewajiban Usep sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi adalah sah dan berlaku sepenuhnya.

Visited 866 times, 3 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x