Poin Utama:
- Lokasi Kejadian: Sebuah unit di Apartemen Mutiara, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Waktu Penangkapan: Kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi pada Sabtu (07/02/2026).
- Pelaku: Sepasang kekasih yang ditangkap di lokasi berbeda (Tambora, Jakarta Barat dan Tanah Abang, Jakarta Pusat).
- Barang Bukti: Plastik berisi ari-ari, gunting, tisu berdarah, dan tas ransel.
Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan bergerak cepat meringkus sepasang kekasih yang tega membuang bayi mereka di Apartemen Mutiara, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Jakarta kurang dari 24 jam setelah bayi laki-laki tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dengan ari-ari masih menempel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Mana Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap?
Polisi menangkap kedua pelaku di dua lokasi terpisah di wilayah DKI Jakarta setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi secara maraton.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi, menjelaskan bahwa identitas pelaku terlacak tak lama setelah laporan masuk.
”Dari hasil penyelidikan, dalam waktu kurang dari 1×24 jam dapat diamankan sepasang kekasih di dua lokasi, yaitu di Stasiun Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan sebuah kost di daerah Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Kompol Dedi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolsek Bekasi Selatan, Selasa (10/02/2026).
Operasi penangkapan ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Kota Bekasi.
Bagaimana Kronologi Penemuan Bayi di Apartemen Mutiara?
Kasus ini terungkap berkat kesigapan petugas kebersihan (room boy) apartemen yang mendengar tangisan bayi pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 08.49 WIB.
Saat itu, saksi hendak membersihkan kamar yang baru saja ditinggalkan penyewanya (check-out) di apartemen yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan tersebut.
Saat ditemukan, kondisi bayi sangat memprihatinkan. Bayi mungil itu ditinggalkan begitu saja tanpa penanganan medis yang layak, mengindikasikan bahwa proses persalinan dilakukan secara mandiri dan darurat di dalam kamar apartemen.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi bayi tersebut ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD Kota Bekasi) untuk mendapatkan perawatan intensif agar nyawanya tertolong.
Apa Saja Barang Bukti yang Diamankan Polisi?
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang menguatkan dugaan persalinan paksa tanpa bantuan tenaga medis. Barang-barang tersebut ditemukan berserakan di dalam unit apartemen. Berikut rinciannya:
- Sebuah kantong plastik berisi ari-ari (plasenta).
- Gunting yang diduga kuat digunakan untuk memotong tali pusar.
- Tisu dengan bercak darah.
- Pakaian dan tas ransel milik pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Bekasi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Sementara itu, bayi malang tersebut kini berada dalam kondisi stabil di bawah perlindungan dan perawatan tim medis RSUD Kota Bekasi.
Punya informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan Anda? Segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi layanan darurat kepolisian.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















