- Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika, 20 di antaranya terkait peredaran obat keras berbahaya.
- Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan selama operasi kepolisian dari periode Juli hingga 12 Agustus 2026.
- Polisi menyita 35.117 butir obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer yang siap edar.
- Fokus kepolisian saat ini adalah memutus rantai pasokan dan mengejar jaringan yang lebih luas di wilayah hukum Kota Bekasi.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota mengambil langkah tegas dengan membongkar jaringan masif penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026, kepolisian berhasil meringkus 26 tersangka dari puluhan kasus yang sangat meresahkan warga.
Operasi penggerebekan ini turut menyita puluhan ribu butir obat berbahaya yang siap diedarkan secara ilegal ke tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Metro Bekasi Kota Sasar Sindikat Peredaran Obat Keras di Bekasi
Tingginya angka penyalahgunaan obat terlarang memicu kepolisian untuk bergerak cepat melakukan pemberantasan di berbagai titik rawan.
Dari total 99 kasus narkotika yang diungkap oleh penyidik, memutus peredaran obat-obatan keras menjadi prioritas utama.
“Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya. Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Ariyana di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/08/2026).
Apa Saja Jenis Obat Keras yang Disita Polisi?
Berbagai jenis pil terlarang dengan jumlah fantastis berhasil ditarik dari pasaran sebelum sempat dikonsumsi oleh masyarakat, terutama kalangan remaja.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti didominasi oleh obat-obatan yang membutuhkan resep dokter namun dijual secara bebas dan ilegal.
Berikut rincian temuan pihak kepolisian dalam operasi tersebut:
- Total barang bukti mencapai 35.117 butir obat keras berbahaya.
- Jenis obat yang mendominasi meliputi tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
- Turut disita alat pendukung transaksi ilegal di lapangan.
”Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka,” ucap Putu.
”Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya alat komunikasi dan kendaraan,” ungkap Putu.
Bagaimana Langkah Lanjutan Pemberantasan Obat Keras di Bekasi?
Pengawasan ketat terus digencarkan secara berkesinambungan di berbagai lokasi yang terindikasi menjadi titik transaksi.
Kepolisian berkomitmen penuh memotong rantai pasokan obat keras agar tidak leluasa merusak generasi muda di Kota Bekasi.
“Kami tidak akan mengendurkan pengawasan. Fokus kami adalah mencegah agar peredaran obat-obatan keras ini tidak leluasa di tengah masyarakat,” kata Putu.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya mengejar bandar besar di balik peredaran barang haram tersebut.
”Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri pihak-pihak yang berada di balik peredaran obat keras berbahaya tersebut,” ujarnya.
Tindakan tegas dari penegak hukum ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta memutus ruang gerak para bandar dan pengedar di wilayah hukum Kota Bekasi.
Masyarakat juga diimbau untuk terus proaktif melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan bersama.
Jangan lewatkan informasi terkini seputar pemerintahan, politik, dan penegakan hukum di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Silakan bagikan artikel ini, berikan tanggapan di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar Anda selalu update dengan berita pilihan yang tajam dan akurat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















