- Tokoh masyarakat Bekasi, Babeh Fayadh, mengutuk keras promosi miras berhadiah dengan syarat menghafal Surah Ad-Dhuha di Ancol, Jakarta.
- Warga sempat mendatangi rumah pembawa acara (MC) berinisial RES di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada 11 Agustus 2026.
- Masyarakat mendesak Polda Metro Jaya segera memproses hukum pihak EO, produsen, dan pembawa acara tanpa kompromi.
- Majelis Ilmu SEPAGETI akan menggelar kajian khusus mengawal kasus ini di kawasan Narogong, Rawalumbu pada 19 Agustus 2026.
Warga menggeruduk rumah seorang pembawa acara (MC) bernama Revnaldo Ega Siahaan di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Selasa (11/08/2026).
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan penistaan agama dalam sebuah promosi minuman keras (miras) di kawasan Ancol, Jakarta.
Kasus yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan miras tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Bekasi yang mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ancol
“Sangat disayangkan dan memprihatinkan, dugaan aksi promosi brand miras dengan modus challenge menghafal ayat suci Al-Qur’an (Surah Ad-Dhuha) berhadiah minuman beralkohol di Ancol, Jakarta,” kata Babeh Fayadh kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di , Kamis (13/08/2026).
“Kitab suci yang sangat diagungkan oleh umat Islam tidak sepantasnya dijadikan bahan gimik pemasaran di lingkungan hiburan malam demi sebotol barang haram. Di mana letak etika, kepekaan moral, dan akal sehat para penyelenggara serta pembawa acara yang memfasilitasi hal tersebut?” tegasnya menambahkan.
“Proses hukum yang terkesan lambat juga sangat disayangkan. Pelaporan resmi sudah dilayangkan ke pihak kepolisian (Polda Metro Jaya), namun masyarakat masih menunggu ketegasan dan kelanjutan dari proses hukum ini,” ungkap Babeh Fayadh.
Mengapa Kasus Promosi Miras di Ancol Memicu Reaksi Keras di Rawalumbu?
Reaksi keras muncul di wilayah Kota Bekasi karena lambatnya proses hukum, sehingga memicu warga untuk mendatangi langsung kediaman sang MC.
Sebelum kecaman meluas, warga mendatangi rumah pembawa acara kelahiran Bekasi tersebut yang beralamat di Jalan Horizon Jaya A27/2 RT 007/RW 001, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menyikapi kebuntuan proses hukum agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni:
- Ketegasan Polda Metro Jaya: Segera proses hukum pihak produsen merek, penyelenggara acara (EO), serta pemandu acara yang terlibat secara transparan dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Tanpa Kompromi: Kasus penistaan agama tidak boleh dianggap selesai hanya dengan surat permohonan maaf. Harus ada sanksi hukum yang memberikan efek jera.
- Pencabutan Izin: Pihak berwenang harus mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola lokasi atau acara yang membiarkan hal ini terjadi.
Apa Langkah Selanjutnya Masyarakat Mengawal Kasus Ini?
Sebagai bentuk konsolidasi, kata dia, masyarakat dan umat Islam diimbau untuk terus mengawal kasus ini secara kondusif, beretika, dan sesuai koridor hukum.
Babeh Fayadh mengajak seluruh pihak menolak segala bentuk pelecehan terhadap agama, memperkuat akidah melalui hafalan Al-Qur’an, dan bersatu menjaga kehormatan negara.
Menindaklanjuti keresahan warga, Majelis Ilmu SEPAGETI (Sentuhan Pengajian Malam Getarkan Hati Bekasi) akan menggelar kajian khusus.
Acara bertajuk “Ayat Suci Al Qur’an Jadi Permainan, Miras Jadi Hadiah: Cermin Rusaknya Sistem Kehidupan (QS. Al Baqarah: 42)” ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB.
Kajian yang diperuntukkan khusus pria (ikhwan) ini akan dilaksanakan di Rumah Bang Dhani, kawasan Narogong, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Acara ini akan menghadirkan Ketua Sahabat MUI Bekasi KH. Ismail Ibrahim, S.Ag., M.Pd.I., dan Cikgu Majelis Islam Kaffah Ustadz Dicky Kaharuddin, S.Pd.I.

Demikian informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan hukum dan respons warga Kota Bekasi terkait polemik di Ancol.
Mari bersama mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang teredukasi, dan pastikan Anda ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [sini] agar selalu update dengan berita faktual terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















