- Total kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Bekasi yang belum dilunasi Pusat mencapai Rp116,873 miliar.
- Kementerian Keuangan baru menyalurkan Rp9,079 miliar (sekitar 7,77 persen) dari total hak daerah hingga Agustus 2026.
- Sisa piutang DBH sebesar Rp107,794 miliar masih tertahan dan menunggu realisasi Pemerintah Pusat.
- Pemkot Bekasi menjamin gaji aparatur dan PPPK tetap aman dalam APBD 2026 meski kondisi fiskal tertekan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyoroti lambatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot Bekasi baru menerima kucuran dana Transfer ke Daerah (TKD) yang jauh dari harapan.
Angka tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan total ketetapan kurang bayar DBH hingga akhir tahun 2025 yang seharusnya menjadi hak daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Bekasi Masih Tersendat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, Pemkot Bekasi tercatat memiliki piutang kurang bayar DBH sebesar Rp116,873 miliar. Namun, pencairan dari pusat berjalan sangat lambat.
Mengapa Kemenkeu Baru Menyalurkan Rp9 Miliar untuk Kota Bekasi?
Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu memang telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun secara nasional.
Sayangnya, untuk porsi Kota Bekasi, alokasi yang cair sebagai pelunasan kewajiban baru menyentuh angka tunggal.
”Dari total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang ditetapkan sebesar Rp116,873 miliar, Kota Bekasi baru menerima penyaluran sebesar Rp9,079 miliar. Artinya masih terdapat sisa kurang salur yang nilainya cukup besar dan belum direalisasikan oleh Pemerintah Pusat,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (13/08/2026).
Dengan nilai tersebut, Pemkot Bekasi praktis baru menerima sekitar 7,77 persen dari total haknya. Sisanya sebesar Rp107,794 miliar masih tertahan tanpa kepastian waktu pencairan.
Bagaimana Dampak Tersendatnya DBH Terhadap Gaji ASN dan PPPK di Bekasi?
Selain DBH yang seret, Pemkot Bekasi juga dipastikan tidak mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Meski beban fiskal cukup berat, pemerintah daerah memastikan urusan perut pegawainya tidak akan dikorbankan.
Kebutuhan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu telah diproteksi dan masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2026.
”Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Tidak ada kebijakan pengurangan maupun pemberhentian pegawai. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Apa Langkah Pemkot Bekasi Mengatasi Tekanan Fiskal Daerah?
Untuk menambal lubang fiskal, Pemkot Bekasi mengambil kebijakan pengetatan ikat pinggang. Selain menjamin gaji pokok, pemerintah juga berupaya mempertahankan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, realisasi tunjangan ini tidak lagi bersifat kaku, melainkan dinamis mengikuti pergerakan kas daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja non-prioritas menjadi jalan keluar sementara.
”Tetapi, menyoal pelaksanaannya akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta perkembangan kondisi fiskal yang ada,” katanya.
Pencairan awal Rp9,079 miliar ini tetap dianggap sebagai sinyal positif. Namun, Pemkot Bekasi mendesak Pemerintah Pusat agar segera melunasi sisa Rp107 miliar guna menjaga ritme pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar kepada masyarakat Kota Bekasi.
Di tengah ketidakpastian transfer pusat, ketahanan fiskal daerah kini sangat bergantung pada kemampuan Pemkot Bekasi menggenjot PAD dan memangkas pemborosan anggaran. Jangan sampai, tersendatnya hak daerah justru mengorbankan kualitas pelayanan publik di lapangan.
Ikuti terus perkembangan isu pemerintahan daerah dan berita eksklusif lainnya. Mari diskusikan pandangan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [di sini ] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















