Seorang remaja putri berinisial R (14) menjadi korban asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y(28) di dalam mobil di sekitaran wilayah Cikunir, Bekasi Selatan, dengan modus endorsement dan pemotretan hingga korban mengalami traumatik mendalam.
Kuasa Hukum Korban Agus Budiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/09) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Bermula saat korban kenal dengan pelaku dari media sosial.
“Saat itu korban melihat melalui status, kalau ada endorsement kami siap. Ternyata korban merespons dan akan dijanjikan akan dibuat endorsement sebagai Seller Center Affiliate Tiktok dan diberikan Handphone dan lainnya,” ucap dia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, korban dan pelaku berkomunikasi secara intens. Dimana, Y berujar mau endorsement dimana secara tempat lokasi untuk dilakukan pengambilan foto.
Hingga, pelaku menjemput korban hingga di sekitaran kediamannya, dan pelaku mencoba mengajak korban menginap di salah satu Home Stay.
“Mereka berdua jalan, masih muter-muter. Akhirnya berhenti di sekitaran wilayah Cikunir. Korban bertanya kenapa berhenti? Pelaku bilang tunggu katanya,” imbuhnya.
“Kemudian yang dilakukan ternyata berbeda, dia pelaku dengan memaksa meraba raba bagian tubuh payudara dan paha korban. Mengunci kendaraan mobil yang ditumpangi bersama korban, korban teriak hingga pelaku mencoba memasukkan hal yang tak diinginkan,” katanya.
Korban sempat berontak. Namun, pelaku tetap memaksa dan mencoba mencium leher dan memegang kemaluan korban. Kejadiannya kurang lebih berlangsung sekitar 15 menit lamanya. Dikarenakan, pelaku tidak bisa menaruhkan hasratnya kepada korban, pelaku pun kesal.
“Pelaku jengkel karena tidak mau, dan sempat mau dibawa ke losmen. Jadi engga ada orang yang tahu, akhirnya pelaku menelpon rekannya dua orang, tolong si korban diantar pulang. Datang lah temen pelaku, datang masuk ke dalam mobil udah dianter pulang, diturunin tengah jalan. Akhirnya korban meminta bantuan, untuk bisa menelpon orang tuanya agar dijemput,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Melalui Laporan Nomor : LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut dibuat pada Jumat (27/09/2024) silam. Namun, mengenai laporannya masih belum kunjung mendapatkan titik terang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyatakan, untuk kasus itu sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota. Terkini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses pengembangan kasus.
“Benar Unit PPA yang menangani, Masih dalam proses penyelidikan,” bebernya singkat.