Mengapa Pengawasan Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Lemah dan Gagal Total?
Keberadaan lokalisasi terselubung yang menjamur di pusat kota menjadi bukti empiris dari inefektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi dinilai gagal total karena terkesan menutup mata dan membiarkan bisnis esek-esek beroperasi secara vulgar.
Lemahnya eksekusi Peraturan Daerah (Perda) membuat penguasa wilayah tampak kehilangan taji di hadapan para pengusaha hiburan malam.
Padahal, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang jelas dalam menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menjaga ketenteraman masyarakat di wilayah yurisdiksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini berarti menegaskan bahwa eksistensi Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi itu benar-benar nihil,” papar Dian Arba menyayangkan nihilnya respon OPD terkait atas aduan masyarakat.
Dalam beberapa kasus serupa, pihak Disparbud Kota Bekasi kerap berdalih bahwa mereka memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Sebagai contoh, pengawasan di 12 kecamatan Kota Bekasi diklaim hanya dilakukan oleh segelintir personel, sehingga pemantauan faktual ke setiap titik ruko komersial menjadi tidak maksimal.
Alasan keterbatasan personel ini dinilai tidak relevan mengingat Pemerintah Kota Bekasi dapat membentuk tim gabungan lintas instansi—melibatkan Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, hingga Kepolisian—untuk melakukan inspeksi mendadak dan operasi yustisi secara berkala.
Sikap pasif dan respons reaktif yang hanya muncul setelah kasus viral di media massa memperkuat indikasi adanya tumpang tindih kewenangan atau bahkan keengganan institusional untuk menindak tegas para pelanggar perizinan pariwisata.
Publik pun mendesak pelibatan instansi pengawas eksternal, seperti Ombudsman Republik Indonesia, untuk memeriksa dugaan maladministrasi dan kelalaian berlapis di tubuh Pemkot Bekasi.
Apa Sanksi Pidana dan Jerat Hukum Bagi Pelaku Usaha Prostitusi Terselubung Menurut Regulasi?
Pembiaran praktik prostitusi di panti pijat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindak pidana murni yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Penegakan hukum terhadap lokalisasi terselubung di Kota Bekasi didukung oleh regulasi berlapis, mulai dari regulasi daerah hingga kitab undang-undang pidana nasional.
Berikut adalah landasan hukum yang wajib ditegakkan untuk memberantas mafia prostitusi berkedok panti pijat di Kota Bekasi:
| Dasar Hukum Regulasi | Pasal / Ketentuan Relevan | Sanksi dan Implikasi Hukum |
| Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 | Larangan Perbuatan Tuna Susila | Mengatur larangan keras terhadap segala bentuk perbuatan asusila dan prostitusi di wilayah Kota Bekasi, memberikan wewenang Satpol PP untuk menertibkan. |
| Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 | Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat | Memberikan dasar hukum penindakan administratif dan penutupan paksa bagi tempat usaha yang mengganggu ketertiban moral publik. |
| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP | Menjerat pihak yang memfasilitasi, menyebabkan, atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul (muncikari/penyedia tempat) dengan ancaman pidana kurungan. |
| Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU TPPO) | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Ancaman pidana berat (hingga 15 tahun penjara) bagi pengelola yang merekrut, mengeksploitasi seksual, atau meraup keuntungan dari komersialisasi pekerja seks. |
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan bahwa praktik prostitusi terselubung di tempat massage dan spa merupakan tindak pidana yang terang benderang. Pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut secara sah dapat dijerat menggunakan Pasal 296 dan 506 KUHP.
Lebih jauh, aparat kepolisian dapat menerapkan Undang-Undang TPPO jika terbukti unsur eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap para terapis perempuan.
Dalam banyak yurisprudensi, modus menjerat perempuan muda untuk bekerja sebagai terapis namun dipaksa atau dimanipulasi melayani kebutuhan seksual pelanggan merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang diancam dengan hukuman kurungan belasan tahun dan denda miliaran rupiah.
Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk tidak hanya berhenti pada penutupan administratif, melainkan memproses para pengelola jaringan prostitusi ‘Be Glow’ ke meja hijau guna memberikan efek jera yang nyata.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















