Prostitusi Terselubung ‘Be Glow’ Tak Tersentuh, KOAR Desak Ketegasan Pemkot Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pamflet promosi digital dan testimoni pelanggan (Field Report) di grup Telegram yang membeberkan secara vulgar praktik prostitusi terselubung di Panti Pijat 'Be Glow', Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Data investigasi ini dikumpulkan pada Sabtu (15/08/2026), menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi terhadap izin usaha tempat hiburan.

Tangkapan layar pamflet promosi digital dan testimoni pelanggan (Field Report) di grup Telegram yang membeberkan secara vulgar praktik prostitusi terselubung di Panti Pijat 'Be Glow', Komplek Ruko Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Data investigasi ini dikumpulkan pada Sabtu (15/08/2026), menjadi bukti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi terhadap izin usaha tempat hiburan.

Mengapa Pengawasan Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi Dinilai Lemah dan Gagal Total?

Keberadaan lokalisasi terselubung yang menjamur di pusat kota menjadi bukti empiris dari inefektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi dinilai gagal total karena terkesan menutup mata dan membiarkan bisnis esek-esek beroperasi secara vulgar.

Lemahnya eksekusi Peraturan Daerah (Perda) membuat penguasa wilayah tampak kehilangan taji di hadapan para pengusaha hiburan malam.

Padahal, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang jelas dalam menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, dan menjaga ketenteraman masyarakat di wilayah yurisdiksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini berarti menegaskan bahwa eksistensi Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi itu benar-benar nihil,” papar Dian Arba menyayangkan nihilnya respon OPD terkait atas aduan masyarakat.

Dalam beberapa kasus serupa, pihak Disparbud Kota Bekasi kerap berdalih bahwa mereka memiliki keterbatasan sumber daya manusia. Sebagai contoh, pengawasan di 12 kecamatan Kota Bekasi diklaim hanya dilakukan oleh segelintir personel, sehingga pemantauan faktual ke setiap titik ruko komersial menjadi tidak maksimal.

Alasan keterbatasan personel ini dinilai tidak relevan mengingat Pemerintah Kota Bekasi dapat membentuk tim gabungan lintas instansi—melibatkan Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, hingga Kepolisian—untuk melakukan inspeksi mendadak dan operasi yustisi secara berkala.

Sikap pasif dan respons reaktif yang hanya muncul setelah kasus viral di media massa memperkuat indikasi adanya tumpang tindih kewenangan atau bahkan keengganan institusional untuk menindak tegas para pelanggar perizinan pariwisata.

Publik pun mendesak pelibatan instansi pengawas eksternal, seperti Ombudsman Republik Indonesia, untuk memeriksa dugaan maladministrasi dan kelalaian berlapis di tubuh Pemkot Bekasi.

Apa Sanksi Pidana dan Jerat Hukum Bagi Pelaku Usaha Prostitusi Terselubung Menurut Regulasi?

Pembiaran praktik prostitusi di panti pijat bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindak pidana murni yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Penegakan hukum terhadap lokalisasi terselubung di Kota Bekasi didukung oleh regulasi berlapis, mulai dari regulasi daerah hingga kitab undang-undang pidana nasional.

Berikut adalah landasan hukum yang wajib ditegakkan untuk memberantas mafia prostitusi berkedok panti pijat di Kota Bekasi:

Dasar Hukum RegulasiPasal / Ketentuan RelevanSanksi dan Implikasi Hukum
Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004Larangan Perbuatan Tuna SusilaMengatur larangan keras terhadap segala bentuk perbuatan asusila dan prostitusi di wilayah Kota Bekasi, memberikan wewenang Satpol PP untuk menertibkan.
Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman MasyarakatMemberikan dasar hukum penindakan administratif dan penutupan paksa bagi tempat usaha yang mengganggu ketertiban moral publik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPMenjerat pihak yang memfasilitasi, menyebabkan, atau menarik keuntungan dari perbuatan cabul (muncikari/penyedia tempat) dengan ancaman pidana kurungan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU TPPO)Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangAncaman pidana berat (hingga 15 tahun penjara) bagi pengelola yang merekrut, mengeksploitasi seksual, atau meraup keuntungan dari komersialisasi pekerja seks.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan bahwa praktik prostitusi terselubung di tempat massage dan spa merupakan tindak pidana yang terang benderang. Pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut secara sah dapat dijerat menggunakan Pasal 296 dan 506 KUHP.

Lebih jauh, aparat kepolisian dapat menerapkan Undang-Undang TPPO jika terbukti unsur eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap para terapis perempuan.

Dalam banyak yurisprudensi, modus menjerat perempuan muda untuk bekerja sebagai terapis namun dipaksa atau dimanipulasi melayani kebutuhan seksual pelanggan merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang diancam dengan hukuman kurungan belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk tidak hanya berhenti pada penutupan administratif, melainkan memproses para pengelola jaringan prostitusi ‘Be Glow’ ke meja hijau guna memberikan efek jera yang nyata.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tempat Prostitusi Be Glow Masih Buka: Integritas Wali Kota Bekasi Dipertaruhkan, Satpol PP Dinilai Mandul
Wiwiek Hargono Rilis Komik “Ratu Kali Bhagasasi”, Cara Unik Lestarikan Sejarah Lokal!
Boikot Produk Zionis Israel, Babe Fayadh Apresiasi Langkah Tegas Toko AKENA Bekasi Timur Terapkan Fatwa MUI
Skandal Pilkades Sukatenang: Misteri Setoran 50 Juta dan Desakan Transparansi Panitia P2KD
Bongkar Sindikat Penipuan Lowongan Kerja di Kota Bekasi, GMNI dan Disnaker Sidak PT Bodong di Cut Meutia
Krisis Pelayanan Medis: Pemkot Bekasi Kekurangan 2.000 Tenaga Kesehatan, Rekrutmen Terganjal Aturan Pusat
Babat Habis Tunggakan Berkas, Kinerja BPN Kota Bekasi Tuai Apresiasi Kanwil Jabar
Babak Akhir Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal: Pemkot Bekasi Tunggu Validasi BPN untuk Cairkan Ganti Rugi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:29 WIB

Tempat Prostitusi Be Glow Masih Buka: Integritas Wali Kota Bekasi Dipertaruhkan, Satpol PP Dinilai Mandul

Rabu, 30 September 2026 - 23:17 WIB

Wiwiek Hargono Rilis Komik “Ratu Kali Bhagasasi”, Cara Unik Lestarikan Sejarah Lokal!

Rabu, 30 September 2026 - 22:55 WIB

Boikot Produk Zionis Israel, Babe Fayadh Apresiasi Langkah Tegas Toko AKENA Bekasi Timur Terapkan Fatwa MUI

Rabu, 30 September 2026 - 21:50 WIB

Skandal Pilkades Sukatenang: Misteri Setoran 50 Juta dan Desakan Transparansi Panitia P2KD

Rabu, 30 September 2026 - 18:08 WIB

Krisis Pelayanan Medis: Pemkot Bekasi Kekurangan 2.000 Tenaga Kesehatan, Rekrutmen Terganjal Aturan Pusat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x