Poin Utama:
- Target Proyek: Mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Bekasi Timur.
- Lokasi Penertiban: RT 001 dan RT 002 / RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
- Detail Bangunan: 9 unit bangunan milik 4 orang dibongkar.
- Dasar Hukum: Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1139/Distaru tertanggal 25 Februari 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang resmi membongkar sembilan bangunan di kawasan RT 001 dan RT 002 / RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada Kamis (26/02/2026).
Penertiban bangunan ini menjadi langkah awal persiapan lahan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal yang diproyeksikan mampu mengurai kemacetan menahun di simpang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Bangunan di Bulak Kapal Dibongkar Pemkot Bekasi?
Pembongkaran ini dilakukan murni sebagai persiapan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur strategis daerah, yakni Flyover Bulak Kapal.
Penertiban lahan di Kecamatan Bekasi Timur ini dieksekusi berdasarkan instruksi yang tercantum dalam Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1139/Distaru.

Langkah penertiban dilakukan agar pengelolaan tata ruang di kawasan tersebut berjalan tepat guna serta mewujudkan pembangunan infrastruktur yang komprehensif.
Berapa Banyak Bangunan yang Terkena Proyek Flyover Bulak Kapal?
Terdapat sembilan bangunan yang dibongkar di atas lahan yang telah dibebaskan, dengan status kepemilikan lahan atas nama empat orang warga.
”Terdapat sembilan bangunan dengan status kepemilikan empat orang, di mana lahannya telah dibebaskan dan hari ini dilakukan pembongkaran,” ujar Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi pembongkaran, Kelurahan Margahayu, Kamis (26/02/2026).
Tarmuji menambahkan bahwa proses penertiban berjalan relatif singkat dan kondusif. Hal ini terjadi karena sebagian bangunan sebelumnya telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Penertiban Lahan Flyover Bulak Kapal?
Kegiatan penertiban ini melibatkan tim gabungan lintas instansi untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berikut adalah unsur-unsur yang tergabung dalam tim penertiban lahan:
- Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi.
- Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi dan Sub Garnisun 0507/Bekasi.
- Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi meliputi: Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
- Aparatur wilayah dari Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu.
Langkah tegas Pemkot Bekasi ini merupakan bentuk komitmen dalam mempercepat realisasi infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai rekayasa arus lalu lintas atau progres pembangunan di Kota Bekasi, dapat mengakses layanan informasi melalui media sosial resmi Pemkot Bekasi atau menghubungi Call Center 112 bebas pulsa.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















