Rayakan Ultah di Hotel Aston Bekasi, 11 Orang Pelangggar Prokes PPKM Didenda Rp79 Juta

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti (kerudung merah) seusai menjalani sidang yustisi akbibat melanggar prokes dengan menggelar pesta ultah di Hotel Aston Bekasi saat PPKM.

artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti (kerudung merah) seusai menjalani sidang yustisi akbibat melanggar prokes dengan menggelar pesta ultah di Hotel Aston Bekasi saat PPKM.

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar sidang yustisi di pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07) siang.

Sidang yustisi tersebut disinyalir karena adanya perayaan hari ulang tahun yang digelar sepekan lalu yang diselenggarakan di Hotel Aston Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang yustisi yang ke sembilan kalinya di wilayah Kota Bekasi yang diikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp79.020.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

“Kali ini kami lakukan sidang yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp79.020.000. Denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,” katanya seusai pelaksanaan sidang yustisi.

Adapun ke 11 orang pelanggar protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat, kata Abi, merupakan dari manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan juga artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti.

“Kalau untuk perorangan kita tindak yang tidak pakai masker, dendanya itu Rp20.000. Namun untuk perusahan sebanyak Rp79.000.000 itu yang menyelenggarakan pesta di tengah peraturan PPKM Darurat,” terang Abi.

Pria bertubuh tambun serta berkumis tebal ini juga membeberkan bahwa pihaknya bakal menyegel Hotel Aston jika diketahui melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

“Untuk saat ini (Hotel Aston) tidak kami segel, namun kita kenakan denda kepada manajemen hotel sebesar Rp17.000.000. Kalaupun nanti diketahui melakukan hal yang serupa baru akan kami lakukan penyegelan,” bebernya.

Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston Bekasi, Oliviana Anggaraeni.

Sementara itu di tempat yang sama, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni mengaku pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan ketika acara perayaan ulang tahun tersebut berlangsung.

“Sebetulnya pihak kami sudah menerapkan protokol kesehatan, dan hari ini kami, Aston Imperial Bekasi sudah kooperatif dengan menghadiri persidangan secara lancar. Kami juga telah menerima sanksi yang telah diberikan,” ujarnya singkat. (Yud/Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
Kritik Tajam LAPENMI Bekasi: MBG Jalan, Kelas Masih Bocor?
Resmi Diumumkan! Ini Dia Daftar Tiga Besar Open Bidding Pemkot Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:09 WIB

Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x