Rayakan Ultah di Hotel Aston Bekasi, 11 Orang Pelangggar Prokes PPKM Didenda Rp79 Juta

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti (kerudung merah) seusai menjalani sidang yustisi akbibat melanggar prokes dengan menggelar pesta ultah di Hotel Aston Bekasi saat PPKM.

artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti (kerudung merah) seusai menjalani sidang yustisi akbibat melanggar prokes dengan menggelar pesta ultah di Hotel Aston Bekasi saat PPKM.

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar sidang yustisi di pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07) siang.

Sidang yustisi tersebut disinyalir karena adanya perayaan hari ulang tahun yang digelar sepekan lalu yang diselenggarakan di Hotel Aston Kota Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang yustisi yang ke sembilan kalinya di wilayah Kota Bekasi yang diikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp79.020.000.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

“Kali ini kami lakukan sidang yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp79.020.000. Denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,” katanya seusai pelaksanaan sidang yustisi.

Adapun ke 11 orang pelanggar protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat, kata Abi, merupakan dari manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan juga artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti.

“Kalau untuk perorangan kita tindak yang tidak pakai masker, dendanya itu Rp20.000. Namun untuk perusahan sebanyak Rp79.000.000 itu yang menyelenggarakan pesta di tengah peraturan PPKM Darurat,” terang Abi.

Baca Juga:  Reza Alkhawarismi Ingatkan Pemilih untuk Tolak "Money Politic"

Pria bertubuh tambun serta berkumis tebal ini juga membeberkan bahwa pihaknya bakal menyegel Hotel Aston jika diketahui melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

“Untuk saat ini (Hotel Aston) tidak kami segel, namun kita kenakan denda kepada manajemen hotel sebesar Rp17.000.000. Kalaupun nanti diketahui melakukan hal yang serupa baru akan kami lakukan penyegelan,” bebernya.

Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston Bekasi, Oliviana Anggaraeni.

Sementara itu di tempat yang sama, Marketing Komunikasi (Markom) Hotel Aston, Oliviana Anggaraeni mengaku pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan ketika acara perayaan ulang tahun tersebut berlangsung.

Baca Juga:  Ayo Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gani Ajak ASN dan Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di TPS

“Sebetulnya pihak kami sudah menerapkan protokol kesehatan, dan hari ini kami, Aston Imperial Bekasi sudah kooperatif dengan menghadiri persidangan secara lancar. Kami juga telah menerima sanksi yang telah diberikan,” ujarnya singkat. (Yud/Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru