KOTA BEKASI – Ternyata bukan hanya tiga ruang kelas SDN Bojong Menteng VII yang terbengkalai karena ulah Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang abai dengan permohonan perbaikan ruangan pihak sekolah yang diajukan tiap tahun.
Hingga kini kondisi tiga ruang kelas, lapangan dan atap SDN Bojong Menteng VII yang hampir roboh, disinyalir tidak menjadi fokus Disdik Kota Bekasi jika saja tidak ter-blow up oleh media.
Hal yang sama terjadi di SDN Teluk Pucung III Kecamatan Bekasi Utara yang kondisi tiga ruang kelasnya bobrok dan hancur akibat tidak tersentuh oleh Disdik Kota Bekasi hingga setahun lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengamatan kami, selain tiga ruang kelas yang rusak itu, kondisi ruang kelas yang lain dan juga ruang Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut kondisinya masih baik dan layak.
Saat awak media mendatangi SDN Teluk Pucung III, pada Selasa (21/12/2021). mustahil pihak sekolah tidak mengajukan perbaikan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Pihak sekolah saat hendak dikonfirmasi tidak ada yang bersedia memberi keterangan terkait kondisi tiga ruangan.
Sebelumnya diberitakan, sudah hampir lima tahun SDN Bojong Menteng VII rusak parah, Kadisdik bilang tidak ada anggaran. Kondisi tiga ruang kelas, lapangan dan atap sekolah yang hampir roboh tidak menjadi fokus Dinas Pendidikan. Bahkan data yang ada, sudah hampir lima tahun kondisi ruang belajar rusak dan tidak ada perhatian Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Padahal surat permohonan perbaikan sudah di layangkan ke Dinas Pendidikan bahkan Disperkimtan Kota Bekasi.
Siapa yang lalai?
Sejatinya Respon cepat Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Uri Huryati untuk melakukan sidak seorang diri ke SDN Bojong Menteng VII yang sehari sebelumnya diberitakan sudah hampir lima tahun kondisi tiga ruang belajar rusak berat dan tidak ada perhatian Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Sabtu (18/12/2021) lalu, patut diacungi jempol.
Namun nampaknya anggota dewan dua periode yang maju dari Dapil Kota Bekasi III (Kecamatan Bantargebang, Rawalumbu dan Mustikajaya) ini lupa akan tugas dan fungsinya sebagai seorang anggota legislatif yang seharusnya mengawasi pihak eksekutif, dalam hal ini tidak cermat memperhatikan fakta bahwa Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi lalai serta abai terhadap permohonan perbaikan ruang kelas yang diajukan SDN Bojong menteng VII bertahun-tahun silam.
(Mar)