Sah! Presiden Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Daftar Lengkap per Embarkasi

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ibadah haji.

Ilustrasi ibadah haji.

Poin Utama:

  • ​Dasar Hukum: Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tanggal 13 November 2025.
  • ​Biaya Bekasi: Jemaah Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) dikenakan Bipih sebesar Rp58.542.722.
  • ​Subsidi: Pemerintah mengalokasikan Nilai Manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk mensubsidi biaya riil jemaah.
  • ​Waktu: Berlaku untuk penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

​JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan ini menjadi kabar penting bagi calon jemaah haji di Kota dan Kabupaten Bekasi yang masuk dalam wilayah layanan Embarkasi Jakarta-Bekasi.

​Berdasarkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diterima redaksi pada Sabtu (06/12/2025), aturan ini menjadi landasan hukum utama pengelolaan keuangan haji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keppres tersebut mengatur besaran setoran jemaah (Bipih) serta penggunaan nilai manfaat atau subsidi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

​Berapa Biaya Haji 2026 untuk Embarkasi Jakarta-Bekasi?

​Bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah reguler ditetapkan sebesar Rp58.542.722.

​Angka ini berlaku untuk jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Jakarta, yang meliputi Asrama Haji Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi.

Biaya ini lebih rendah dibandingkan biaya riil penyelenggaraan haji (BPIH Total) untuk embarkasi ini yang sebenarnya mencapai Rp91.758.281 per jemaah. Selisih biaya tersebut ditutup oleh nilai manfaat.

​Mengapa Biaya Haji Setiap Embarkasi Berbeda?

​Pemerintah merinci bahwa perbedaan biaya antar-embarkasi disebabkan oleh variasi jarak tempuh penerbangan dari masing-masing daerah menuju Tanah Suci.

​Dalam Keppres tersebut, Embarkasi Surabaya tercatat memiliki beban biaya tertinggi, yakni di angka Rp60 jutaan. Sementara itu, Embarkasi Aceh menjadi yang terendah dengan angka Rp45 jutaan.

​Berikut adalah rincian lengkap Bipih yang ditanggung jemaah reguler per embarkasi:

  • ​Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422 (Tertinggi)
  • ​Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
  • ​Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
  • ​Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
  • ​Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
  • ​Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
  • ​Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
  • ​Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
  • ​Embarkasi Batam: Rp54.125.422
  • ​Embarkasi Solo: Rp53.233.422
  • ​Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422
  • ​Embarkasi Padang: Rp47.869.922
  • ​Embarkasi Medan: Rp46.163.512
  • ​Embarkasi Aceh: Rp45.109.422 (Terendah)

​Seberapa Besar Subsidi Nilai Manfaat dari Pemerintah?

​Pemerintah mengalokasikan Nilai Manfaat sebesar Rp6,69 triliun untuk jemaah haji reguler tahun 2026. Dana ini berfungsi sebagai subsidi silang agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terjangkau di tengah kenaikan komponen biaya operasional.

​”Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jemaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina,” bunyi penjelasan dalam Keppres tersebut.

​Selain untuk haji reguler, terdapat pula alokasi nilai manfaat khusus untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7,23 miliar.

​Bagaimana Mekanisme Pembayaran Pelunasan?

​Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh jemaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) menyetorkan dana melalui bank penerima setoran yang ditunjuk resmi oleh BPKH.

​Untuk detail teknis pelaksanaan, Presiden memberikan mandat penuh kepada Menteri Haji dan Umrah guna menyusun aturan turunan. Hal ini bertujuan memastikan kelancaran ibadah haji 2026 berjalan optimal.

​Bagi calon jemaah asal Bekasi, disarankan untuk segera mempersiapkan dana pelunasan dan memantau informasi resmi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota maupun Kabupaten Bekasi terkait jadwal pelunasan.

Ingin mendapatkan update terbaru seputar informasi haji dan layanan publik di Bekasi? Berlangganan notifikasi rakyatbekasi.com sekarang.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil
Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026
Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI
Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi
Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas
Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:45 WIB

Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x