Sekolah Negeri ini Diduga Larang Wartawan Meliput, Kecuali Media Tertentu?

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin setiap awak media yang melakukan peliputan di wilayah mana pun mendapat jaminan dan perlindungan negara (Indonesia).

Apalagi, peliputan dilakukan di sekolah negeri yang berbasis penggunaan anggaran teralokasi dari pemerintah.

Fakta berbeda diterapkan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Padurenan II, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, di sekolah tersebut hak wartawan dibatasi, alias hanya wartawan tertentu yang boleh melakukan kerja-kerja jurnalistiknya sebagaimana tercantum di jendela ruang kepala sekolah.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SDN Padurenan II, Emi Elas Suarsih sedang tidak berada di ruangan. Dari keterangan salah seorang guru, Emi Elas Suarsih tengah mendampingi siswa-siswinya dalam kegiatan olahraga renang.

“Bu kepala sekolahnya lagi mendampingi anak murid berenang. Kalau tadi masih ada,” ucap Bedi S, salah seorang guru kelas yang berhasil diwawancara awak media, Selasa (06/09/2022).

Mengenai adanya dugaan pembatasan media, Bedi mengaku tidak mengetahuinya. Kata dia, otoritas itu ada di kepala sekolah.

“Saya malah baru tahu adanya info pembatasan media. Emangnya ada keterangannya? Mungkin itu arahan K3S bang. Tapi silahkan saja konfirmasi kepala sekolah nanti kalau beliau sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Januk mengatakan baru mengetahui informasi adanya pembatasan media.

Namun, dia mencoba merasionalisasikan bahwa ada kemungkinan ke 18 media yang terpampang di sekolah adalah yang bekerjasama.

“Mungkin maksudnya itu jumlah yang kerjasama bang, bukan melarang wartawan meliput. Tapi nanti saya coba minta penjelasan pihak sekolah,” katanya saat dihubungi via telepon whatsapp.

Kendati demikian, Januk mengaku dirinya tidak kaget apabila terjadi sejumlah permasalahan di sekolah tersebut.

“Oh SDN Padurenan II, pantas saja. Nanti saya minta penjelasannya dulu ya bang,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!
Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?
Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas
Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak
Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Telat Awasi K3 dan SLF?
WFH Geser Jumat Ikut Pemerintah Pusat, Pemkot Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Sehari Tanpa Kendaraan BBM
Terseret Suap Bekasi, KPK Segera Garap Pimpinan DPRD Jabar!

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:26 WIB

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Selasa, 7 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca