Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

​Merespons polemik tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menyatakan menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum dan memastikan instansinya akan terbuka terhadap penyelidikan kepolisian.

​”Apabila benar telah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, kami akan bersikap kooperatif, terbuka, serta siap memberikan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2026).

​Taufiq menjelaskan, pelayanan kependudukan bersandar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengedepankan prinsip self reporting (pelaporan mandiri).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Oleh karena itu, pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan dokumen yang disampaikan dalam setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan Instansi Pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui verifikasi administratif terhadap persyaratan yang diajukan,” terangnya.

​Lebih jauh ia meluruskan bahwa pengesahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas adalah hilir dari serangkaian panjang pemeriksaan tingkat wilayah.

​”Perlu kami jelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak dilakukan oleh satu orang ataupun satu tahapan pelayanan saja, melainkan melalui mekanisme verifikasi administrasi secara berjenjang,” imbuhnya.

​Menjawab tudingan kelalaian atas keaslian dokumen forensik pengadilan, Taufiq menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memiliki wewenang penyelidikan keabsahan materiel dokumen dari instansi lain. Saat diproses di tahun 2023, belum ada putusan aparatur berwenang yang menyatakan dokumen syarat itu cacat hukum.

​”Penilaian mengenai keaslian atau tidaknya suatu dokumen merupakan kewenangan instansi penerbit dan/atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

​Pihak dinas sebelumnya telah menawarkan solusi asas contrarius actus (kewenangan pejabat administrasi untuk membatalkan/memperbaiki produk administrasi bila ada fakta hukum baru), namun ditolak oleh pihak pelapor. Audit internal pun diklaim tidak menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur dinas dalam kasus ini.

​Kasus pemalsuan dokumen ini kini memasuki babak baru di mata hukum. Sang istri terancam Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sementara aparatur terkait disangkakan Pasal 31 UU Jo. Pasal 253 KUHP mengenai kelalaian dokumen negara.

​Ikuti terus perkembangan kasus tata usaha kependudukan, kebijakan pemerintahan daerah, dan berita faktual lainnya hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini untuk meningkatkan literasi layanan publik warga Kota Patriot!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Threads: Keluhan KTP Pemkot Bekasi Direspons Wali Kota Tri Adhianto, Warga Justru Buktikan Kecepatan Aplikasi e-Open
BKD Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Pansel, Siapa Layak Rebut Kursi Panas Sekda Kota Bekasi?
JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat
Peran Strategis BUMD Jadi Mesin Pendapatan di Era Efisiensi Fiskal Daerah
Sempat Viral Gegara Curam, Pemkot Bekasi Paksa Pengelola JPO Tol Bekasi Barat Pasang Anak Tangga
Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD
PJJ Resmi Dicabut! Wali Kota Bekasi Wajibkan Seluruh Sekolah Tatap Muka Mulai Besok
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Angkat Bicara Soal Nasib 3.442 PPPK Penuh Waktu 2027
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:00 WIB

Viral di Threads: Keluhan KTP Pemkot Bekasi Direspons Wali Kota Tri Adhianto, Warga Justru Buktikan Kecepatan Aplikasi e-Open

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

BKD Provinsi Jawa Barat Ambil Alih Pansel, Siapa Layak Rebut Kursi Panas Sekda Kota Bekasi?

Kamis, 10 September 2026 - 14:55 WIB

JPO Tua Membahayakan Warga, Wali Kota Bekasi Desak Swasta Terapkan Standar Keselamatan Ketat

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Peran Strategis BUMD Jadi Mesin Pendapatan di Era Efisiensi Fiskal Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 18:59 WIB

Bidik Potensi Aset Rp83 Triliun, Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan Guna Dongkrak PAD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x