Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

​Merespons polemik tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menyatakan menghormati hak setiap warga negara dalam menempuh jalur hukum dan memastikan instansinya akan terbuka terhadap penyelidikan kepolisian.

​”Apabila benar telah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, kami akan bersikap kooperatif, terbuka, serta siap memberikan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan kami,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2026).

​Taufiq menjelaskan, pelayanan kependudukan bersandar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengedepankan prinsip self reporting (pelaporan mandiri).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Oleh karena itu, pemohon bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan dokumen yang disampaikan dalam setiap permohonan pelayanan administrasi kependudukan, sedangkan Instansi Pelaksana berkewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui verifikasi administratif terhadap persyaratan yang diajukan,” terangnya.

​Lebih jauh ia meluruskan bahwa pengesahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Dinas adalah hilir dari serangkaian panjang pemeriksaan tingkat wilayah.

​”Perlu kami jelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak dilakukan oleh satu orang ataupun satu tahapan pelayanan saja, melainkan melalui mekanisme verifikasi administrasi secara berjenjang,” imbuhnya.

​Menjawab tudingan kelalaian atas keaslian dokumen forensik pengadilan, Taufiq menegaskan bahwa Disdukcapil tidak memiliki wewenang penyelidikan keabsahan materiel dokumen dari instansi lain. Saat diproses di tahun 2023, belum ada putusan aparatur berwenang yang menyatakan dokumen syarat itu cacat hukum.

​”Penilaian mengenai keaslian atau tidaknya suatu dokumen merupakan kewenangan instansi penerbit dan/atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

​Pihak dinas sebelumnya telah menawarkan solusi asas contrarius actus (kewenangan pejabat administrasi untuk membatalkan/memperbaiki produk administrasi bila ada fakta hukum baru), namun ditolak oleh pihak pelapor. Audit internal pun diklaim tidak menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur dinas dalam kasus ini.

​Kasus pemalsuan dokumen ini kini memasuki babak baru di mata hukum. Sang istri terancam Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), sementara aparatur terkait disangkakan Pasal 31 UU Jo. Pasal 253 KUHP mengenai kelalaian dokumen negara.

​Ikuti terus perkembangan kasus tata usaha kependudukan, kebijakan pemerintahan daerah, dan berita faktual lainnya hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini untuk meningkatkan literasi layanan publik warga Kota Patriot!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi
Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok
Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Bekasi

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Jul 2026 - 13:13 WIB

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x