Siapa Saja yang Wajib Punya NPWP di Indonesia? Cek Info lengkapnya di Sini!

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi NPWP.

ilustrasi NPWP.

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajiban yang harus Anda penuhi adalah membayar pajak. Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria, sangat disarankan untuk segera mendaftar dan memiliki NPWP.

Namun, apakah semua orang wajib memiliki NPWP? Siapa saja yang wajib memiliki NPWP? Yuk, simak penjelasannya berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak!

Apa Itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, di mana NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, NPWP juga mencakup ketentuan mengenai tata cara perpajakan.

Nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka yang berbeda untuk setiap wajib pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai nomor NPWP:

  1. 9 angka pertama menunjukkan identitas wajib pajak.
  2. 3 digit berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda baru saja terdaftar sebagai wajib pajak, kode ini mengacu pada lokasi tempat Anda mendaftar.
  3. 3 digit terakhir menunjukkan status wajib pajak. Jika kode terakhir adalah 000, itu artinya statusnya adalah pusat atau tunggal. Sedangkan, jika menggunakan format 00x, artinya menunjukkan cabang dan angka terakhir adalah urutan cabang tersebut.

Perlu Anda ketahui bahwa terdapat peraturan baru yang mengizinkan WNI untuk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP.

Sedangkan untuk WNA, badan usaha, dan instansi pemerintahan, cukup menambahkan angka nol (0) di depan nomor NPWP mereka, sehingga nomor NPWP mereka menjadi sebanyak 16 digit.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Berdasarkan Per-20/PJ/2013, tidak semua warga negara Indonesia wajib memiliki NPWP. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi maupun badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan. Berikut adalah beberapa syarat subjektif yang dimaksud:

  1. Individu yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, atau yang memiliki niat untuk tinggal di Indonesia dalam waktu lama.
  2. Badan usaha yang berdiri atau beroperasi di Indonesia.
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai kesatuan untuk menggantikan hak yang berwenang.

Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak

NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, tetapi juga memiliki beberapa kegunaan penting lainnya yang harus Anda ketahui. Berikut adalah beberapa fungsi NPWP:

  1. Persyaratan Pengajuan Kredit
    • Ketika Anda mengajukan kredit, lembaga keuangan akan meminta NPWP Anda. Ini digunakan untuk memastikan bahwa Anda merupakan warga negara yang taat pajak.
  2. Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • SIUP merupakan dokumen yang membuktikan bahwa usaha Anda sah di mata hukum. Selain itu, untuk membuat SIUP, Anda membutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat pembuatannya.
  3. Persyaratan Administrasi Perpajakan
    • Fungsi NPWP lainnya adalah sebagai syarat wajib pajak saat Anda melakukan berbagai administrasi perpajakan. Sebagai contoh, untuk melaporkan pajak Anda, Anda sudah harus terlebih dahulu memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, Anda juga bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan dengan yang tidak memilikinya.

Jenis-Jenis NPWP

Di Indonesia, terdapat dua jenis NPWP. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis NPWP:

  1. NPWP Pribadi
    • NPWP ini diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan
    • NPWP ini diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang sudah memperoleh penghasilan di Indonesia.

Dengan memahami siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan fungsi penting dari NPWP, diharapkan Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik. Segera daftarkan diri Anda dan miliki NPWP jika Anda sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukti Nyata Inklusivitas, Alfamidi Bekasi Santuni Siswa SLB
Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang
Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari
Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen
Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar
Jalan ‘Aspal’ Berbahan Baku Ban Bekas: Inovasi Infrastruktur Masa Depan
Awas Karyawan Minimarket Bisa Punah! Robot Canggih Asal China Ini Siap Gantikan Tugas Kasir Sepenuhnya
PLN Cetak Rekor: Proyek Elektrifikasi ECRL Malaysia Rampung Lebih Awal dari Target!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:56 WIB

Bukti Nyata Inklusivitas, Alfamidi Bekasi Santuni Siswa SLB

Kamis, 16 April 2026 - 09:44 WIB

Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri, MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang

Kamis, 16 April 2026 - 04:36 WIB

Gila! Sindikat Scamming Rampok Uang Warga Republik Indonesia Rp9,1 Triliun Tiap Hari

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Kulineran Bikin Kantong Jebol? Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Dining Cashback Hingga 50 Persen

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

Gemerlap Panggung Buntung! Promotor NPF Digugat PKPU Rp3,5 Miliar

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, memberikan keterangan pers usai meninjau langsung progres evakuasi pasca-kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/04/2026). (Foto: RakyatBekasi.com)

Nasional

Tinjau Lokasi Kecelakaan, AHY Minta Recovery KRL Dipercepat

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:21 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca