Bekasi | Minggu, 30 Juni 2024 - 19:21 WIB
Apalagi, Plt Walikota Bekasi saat itu diduga dengan sengaja melakukan Perjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.
Yaitu dengan mengubah Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi.
Bekasi | Selasa, 13 Desember 2022 - 21:32 WIB
BEKASI – Terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan Perumda Tirta Patriot, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan akan terjadi pada 2024 mendatang. Hal…
Bekasi | Senin, 5 Desember 2022 - 16:17 WIB
BEKASI TIMUR – Usai rapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi membahas Revitalisasi Pasar Kranji Baru…