
Bekasi | Minggu, 30 Juni 2024 - 19:21 WIB
Apalagi, Plt Walikota Bekasi saat itu diduga dengan sengaja melakukan Perjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.
Yaitu dengan mengubah Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi.

Bekasi | Jumat, 25 Agustus 2023 - 20:13 WIB
KOTA BEKASI – PT MIGAS (Perseroda) akan memastikan bahwa kontraktor yang melakukan pengerjaan pengelasan tangki gas kosong di Sumur Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi, akan…