Salurkan CSR, KSO Foster Oil & Energy dan PT Migas Bekasi Bangun Crossing Saluran Air

- Jurnalis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto: Peninjauan Crossing Saluran Air oleh KSO Foster Oil & Energy - PT Migas bersama Ketua RW dan RT, serta beberapa tokoh masyarakat. Sumber: Istimewa

Caption foto: Peninjauan Crossing Saluran Air oleh KSO Foster Oil & Energy - PT Migas bersama Ketua RW dan RT, serta beberapa tokoh masyarakat. Sumber: Istimewa

KOTA BEKASI – Kerjasama Operasional (KSO) Foster Oil & Energy, PTE.,LTd dan PT Migas (Perseroda) menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan melakukan pembangunan crossing saluran air.

Pembangunan itu dilakukan di wilayah RT 08/08, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Direktur PT. Migas (Perseroda), Apung Widadi, mengatakan, pembangunan crossing saluran air tersebut dilakukan merespon pengaduan warga sekitar Sumur Gas Jatinegara, Bekasi terkait dengan persoalan banjir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, kata dia, KSO Foster Oil & Energy dan pihaknya pun memutuskan untuk mengatasi hal tersebut melalui program CSR.

“Pekerjaan pembuatan crossing saluran air ini diharapkan dapat mencegah terjadinya banjir di rumah-rumah warga sekitar sumur,” kata Apung saat melakukan peninjauan langsung pengerjaan crossing saluran air itu di lokasi, Jumat (02/08/2024).

Apung menerangkan bahwa pembangunan crossing saluran air sepanjang 17 meter dengan kedalaman 1 meter itu dilakukan pihak ketiga dan dibantu Tim Pematusan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Perwakilan KSO Foster Oil & Energy, PTE., LTd. Syarif, mengatakan, bahwa crossing saluran air telah diuji coba dan berfungsi dengan baik.

“Air dari danau tersedot melalui saluran air yang mengalir ke sungai. Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar sebagai upaya meminimalisir agar tidak terjadi banjir di pemukiman warga,” kata Syarif.

Sebelumnya KSO Foster Oil & Energy – PT. Migas (Perseroda) diketahui sudah merealisasikan sejumlah CSR, di antaranya; mendirikan rumah cerdas pada bidang Pendidikan, pembudidayaan cacing di bidang ekonomi dan berbagai hal lain.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x