Poin Utama:
- Penurunan Tagihan: Tercatat penurunan biaya listrik sebesar 14,2% pada periode Januari-Februari 2026.
- Waktu Operasional: Listrik dimaksimalkan hanya pukul 07.00 – 17.00 WIB, kecuali untuk keperluan lembur mendesak.
- Strategi: Melakukan sweeping AC/lampu, mematikan lift penumpang usai jam kerja, dan penggantian lampu hemat energi.
- Target: Wakil Wali Kota menargetkan efisiensi energi bisa mencapai angka 30% di masa mendatang.
Kebijakan efisiensi energi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di lingkungan perkantoran Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, mulai membuahkan hasil positif bagi kas daerah.
Tercatat, beban tagihan pembayaran listrik mengalami penurunan signifikan hingga 14,2 persen pada awal tahun 2026 dibandingkan periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seberapa Besar Dampak Penghematan Listrik di Pemkot Bekasi?
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Imas Asiah, mengungkapkan bahwa langkah penghematan yang dimulai sejak pertengahan 2025 ini telah menunjukkan grafik efisiensi yang nyata. Data terbaru dari pembayaran awal tahun menunjukkan tren positif.
”Dimana, hasil pantauan dari pembayaran listrik Bulan Januari dan Februari 2026 sudah mengalami penurunan 14,2 persen, dibandingkan pada pembayaran listrik secara biasanya,” kata Imas Asiah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/02/2026).
Imas menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil langsung dari kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap instruksi Kepala Daerah.
Pihaknya secara rutin melakukan paging call atau panggilan suara setiap hari untuk mengingatkan pegawai agar bijak menggunakan sarana prasarana kelistrikan kantor.
Apa Saja Aturan Teknis yang Diterapkan?
Untuk mencapai angka efisiensi tersebut, Bagian Umum Setda Kota Bekasi memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan perangkat elektronik.
Salah satunya adalah instruksi kepada pegawai untuk melakukan sweeping atau pemeriksaan mandiri di area kerja masing-masing saat jam pulang kantor.
Berikut adalah langkah teknis penghematan yang wajib dilakukan:
- Disiplin AC & Lampu: Mematikan lampu dan pendingin ruangan (AC) segera setelah jam kerja usai.
- Operasional Lift: Mematikan Lift Passenger (penumpang) setelah jam pulang kerja.
- Suhu Ruangan: Memonitor temperatur AC agar tidak terlalu dingin (boros energi).
- Peremajaan Alat: Mengganti jenis lampu konvensional dengan lampu hemat energi (LED) secara bertahap.
”Kecuali, boleh tetap dioperasionalkan apabila ada aktivitas lembur,” tambah Imas.
Bagaimana Target Jangka Panjang Pemerintah Daerah?
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe telah memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan berdampak bertahap. Saat evaluasi awal pada akhir tahun lalu, penurunan baru berkisar di angka 10 persen.
”Melalui hasil Efisiensi listrik di lingkup Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Kita masih terus mendata dalam sebulan ini. Sudah ada penurunan berkisar 10 persen,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025) lalu.
Politisi Gerindra tersebut menilai bahwa potensi penghematan masih bisa ditingkatkan. Kendala utama saat itu adalah adaptasi pegawai terhadap pola baru penggunaan alat elektronik yang dibatasi mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
”Saya kira itu belum maksimal, karena memang belum semua jalan. Kita harapkan sekitar 30 persen untuk pengurangan energi listrik kedepannya,” tutup Harris.
Keberhasilan Pemkot Bekasi menekan biaya operasional listrik ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi lain maupun masyarakat luas untuk mulai membudayakan gaya hidup hemat energi demi lingkungan yang lebih baik.
Sudahkah Anda menerapkan hemat energi di rumah? Yuk, mulai matikan lampu yang tidak terpakai! Pantau terus update pembangunan Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















