Tiga Wajah Baru Warnai Hasil Seleksi Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD CAM Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pengumuman Nomor 800.1/1148/RSUD.Set, tertanggal 9 Mei 2025.

Surat Pengumuman Nomor 800.1/1148/RSUD.Set, tertanggal 9 Mei 2025.

Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid (RSUD CAM) Kota Bekasi kini resmi memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) periode 2025-2030, setelah proses seleksi yang berlangsung sejak April 2025.

Pengumuman hasil seleksi SPI ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 800.1/1148/RSUD.Set, yang diterbitkan pada 9 Mei 2025, dan menetapkan 7 orang terpilih dari 13 pendaftar sebagai anggota SPI RSUD CAM.

Surat Pengumuman Nomor 800.1/1148/RSUD.Set, tertanggal 9 Mei 2025.

Tujuh Anggota SPI Terpilih

Dari hasil seleksi, terdapat tiga wajah baru yang bergabung dalam SPI RSUD CAM Kota Bekasi, yakni:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Heri Purnomo
  2. Beny Surya
  3. Rici Ramadani

Sementara, empat anggota lainnya merupakan wajah lama yang masih dipercaya mengemban tugas sebagai pengawas internal, yaitu:

  1. Iwan Saputra
  2. Dahlan Irawan
  3. Leonardo Fransiskus
  4. Muhamad Fajri

Proses Seleksi SPI RSUD CAM

Menurut Ketua Tim Rekrutmen SPI Periode 2025-2030, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, proses rekrutmen SPI dilakukan dalam tiga tahap seleksi utama:

  1. Tes potensi yang digelar pada 15 April 2025, bekerja sama dengan BKPSDM Kota Bekasi.
  2. Tes kompetensi, paparan, dan wawancara, yang melibatkan unsur akademisi dari Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi sebagai penguji.
  3. Tes kesehatan atau Medical Check-Up, yang dilakukan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua.

“Tes kompetensi dan wawancara dilakukan bekerja sama dengan tiga dosen dari UNISMA Bekasi, yang berperan sebagai penguji,” jelas Yuli.

Dasar Hukum Pengangkatan SPI RSUD CAM

Pengangkatan SPI RSUD CAM didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019, yang mengatur Pedoman Pengangkatan Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah RSUD CAM Kota Bekasi.

Peran SPI sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan rumah sakit, serta mengawasi efektivitas pelaksanaan berbagai program layanan kesehatan.

Harapan terhadap SPI RSUD CAM 2025-2030

Dengan hadirnya anggota SPI baru dan lama, RSUD CAM Kota Bekasi diharapkan mampu meningkatkan tata kelola rumah sakit, menjaga standar pelayanan kesehatan, serta memastikan bahwa pengawasan internal berjalan optimal demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi akan menjadi fokus utama bagi SPI dalam menjalankan tugasnya pada periode ini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen
Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar
Jelang Muscab Ke-2, IKA PMII Kota Bekasi Mulai Konsolidasi Ribuan Alumni
Harga Emas Picu Inflasi di Kota Bekasi, Pemkot Gencarkan Operasi Pasar Murah Jelang Nataru
Dianggap Tak Becus Kelola Sampah di Pasar Tradisional, Disdagperin Harap Bisa ‘TakeOver’ Wewenang DLH
Samsat Kabupaten Bekasi Tuai Apresiasi, AKP Resi Ratuleni Fokus pada Layanan Cepat dan Anti-Pungli
Inovasi AKP Resi Ratuleni Tuai Apresiasi: Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Kini Cepat, Humanis, dan Bebas Calo
Perbaikan Jalan Alinda Selesai Lebih Cepat, Warga Apresiasi Kinerja Cepat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:34 WIB

Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 14:02 WIB

Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar

Kamis, 13 November 2025 - 08:30 WIB

Jelang Muscab Ke-2, IKA PMII Kota Bekasi Mulai Konsolidasi Ribuan Alumni

Rabu, 12 November 2025 - 19:16 WIB

Dianggap Tak Becus Kelola Sampah di Pasar Tradisional, Disdagperin Harap Bisa ‘TakeOver’ Wewenang DLH

Rabu, 12 November 2025 - 18:50 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tuai Apresiasi, AKP Resi Ratuleni Fokus pada Layanan Cepat dan Anti-Pungli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca