Tingkatkan Partisipasi Mahasiswa dalam Percepatan Pembangunan Daerah, FISIP UNISMA Bekasi Gandeng Anggota DPD RI

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus anggota MPR RI KH Amang Syafrudin, LC.,MM saat memberi Kuliah Umum bertema “Partisipasi Mahasiswa dalam Mendukung Program Kerja DPD RI untuk Percepatan Pembangunan Daerah”, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 di Gedung I lantai III Kampus UNISMA Bekasi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus anggota MPR RI KH Amang Syafrudin, LC.,MM saat memberi Kuliah Umum bertema “Partisipasi Mahasiswa dalam Mendukung Program Kerja DPD RI untuk Percepatan Pembangunan Daerah”, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 di Gedung I lantai III Kampus UNISMA Bekasi.

KOTA BEKASI – Demi meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam geliat pembangunan daerah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi secara khusus mendatangkan seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus anggota MPR RI yang berangkat dari Daerah Pemilihan Jawa Barat yakni KH Amang Syafrudin, LC.,MM.

Sebagai seorang Senator, KH Amang Syafrudin, LC.,MM didapuk menjadi narasumber utama dalam Kuliah Umum dengan tema “Partisipasi Mahasiswa dalam Mendukung Program Kerja DPD RI untuk Percepatan Pembangunan Daerah”, yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Desember 2022 di Gedung I lantai III Kampus UNISMA Bekasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Rektor UNISMA Dr. Hermanto, M.M.,MPd menyampaikan bahwasanya mahasiswa perlu melek politik serta ikut terlibat dalam politik untuk pembangunan bangsa dan negara.

“Visi Unisma adalah mencetak manusia-manusia unggul, manusia khairu ummah, salah satunya perjuangan Islami, kebangsaan dan kewirausahaan. Mahasiswa kami telah disiapkan untuk membangun bangsa dan negara kita ke depan, salah satunya melalui kegiatan hari ini”, jelas Dr. Hermanto

Sebagai informasi, mengacu pada ketentuan Pasal 22 D UUD 1945, sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki peran dan fungsi antara lain; fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran yang dijalankan dalam rangka fungsi representasi.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, DPD tidak dapat berjalan sendirian, diperlukan adanya kolaborasi antar stakeholder untuk membantu kinerja DPD terutama dalam hal percepatan pembangunan daerah. Salah satu stakeholder tersebut ialah adanya keterlibatan mahasiswa.

Dalam paparannya, KH Amang Syafrudin, LC.,MM menyampaikan bahwa mahasiswa merupakan penentu perubahan bangsa. Sebagai agent of change, diperlukan keterlibatan aktif dari para mahasiswa untuk senantiasa berpartisipasi dalam politik.

“Mahasiswa adalah representasi dari rakyat, terutama rakyat di daerah, oleh karena itu diperlukan keterlibatan mahasiswa dalam politik. Dalam dunia politik, hanya ada dua pilihan, menjadi objek atau subjek” ungkap Senator kelahiran Sukabumi, 4 Juni 1964 tersebut.

Lebih lanjut, Senator yang juga merupakan Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI tersebut juga menjelaskan terkait kewenangan legislasi DPD.

Menurutnya, kewenangan yang dimiliki DPD hanyalah bersifat rekomendasi. Namun, dalam hal konstitusi, sebagai bagian dari MPR RI, anggota DPD memiliki kewenangan dalam penentuan konstitusi Indonesia.

Untuk diketahui, output dari adanya Kuliah Umum ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi mahasiswa untuk berpartisipasi dalam pembangunan baik dari skala lokal, nasional hingga skala global. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:42 WIB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!