UMK Tinggi, Tri Adhianto Minta Pendatang Bekasi Punya Skill

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

  • UMK Tertinggi: Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2026 mencapai Rp 5.999.443, tertinggi di Jawa Barat.
  • Syarat Kompetensi: Pendatang wajib memiliki hard skill dan soft skill agar tidak menjadi pengangguran.
  • Kebijakan Adminduk: Tidak ada Operasi Yustisi, namun pendatang wajib lapor RT/RW untuk pembaruan data.
  • Sanksi Layanan: Warga yang menetap >1 tahun tanpa pindah KTP tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan pendidikan gratis (berbasis NIK).

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengingatkan para warga pendatang yang masuk ke wilayah Kota Bekasi pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 untuk membekali diri dengan keterampilan mumpuni.

Peringatan ini disampaikan mengingat tingginya persaingan kerja di Kota Patriot yang kini memiliki standar Upah Minimum Kota (UMK) hampir menyentuh angka Rp 6 juta.

​Mengapa Pendatang Baru di Bekasi Wajib Punya Skill?

​Persaingan di kota penyangga Jakarta ini semakin ketat seiring dengan status Kota Bekasi yang terus berkembang menjadi kota metropolitan yang maju.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa meski kota ini terbuka bagi siapa saja, pendatang tanpa keterampilan hanya akan menambah beban masalah sosial dan pengangguran.

​”Kan intinya gini, kita ini Kota yang terbuka kepada siapapun, tapi tentu harapannya bahwa mereka yang datang itu tentu dilengkapi dengan memiliki soft skill ataupun keterampilan diri,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Jend. Ahmad Yani, Jumat (02/01/2026).

​Tri menambahkan, kontribusi pendatang sangat dibutuhkan untuk memajukan ekonomi kota, asalkan mereka datang sebagai tenaga kerja produktif, bukan sekadar modal nekat.

​Berapa Besaran UMK Kota Bekasi Tahun 2026?

​Daya tarik Kota Bekasi sebagai tujuan urbanisasi tidak lepas dari tingginya standar pengupahan. Saat ini, Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

  • Total UMK 2026: Rp 5.999.443.
  • Status: Tertinggi di Jawa Barat (Regional).

​”Ya apalagi Upah Minimum Kota kita kan sudah cukup besar. Mungkin terhadap warga pendatang tidak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baru bagi Pemerintah Daerah. Karena itu yang harus dikedepankan,” tegas Tri.

​Apakah Ada Operasi Yustisi untuk Pendatang Baru?

​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memastikan tidak akan menggelar Operasi Yustisi atau razia KTP bagi pendatang baru.

Hal ini merujuk pada regulasi terbaru dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

​”Operasi yustisi sudah tidak ada sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Nantinya Kita tinggal melakukan sosialisasi untuk kesadaran warga agar mengupdate Adminduk-nya saja,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kantornya, Jumat (02/01/2026).

​Apa Sanksi Jika Tidak Mengurus Pindah Datang?

​Meski tidak ada razia, Taufiq menekankan pentingnya lapor diri ke pengurus lingkungan setempat (RT/RW). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No 10 Tahun 2021, warga yang sudah menetap selama satu tahun atau lebih wajib mengurus surat pindah penduduk menjadi warga Kota Bekasi.

​Jika kewajiban ini diabaikan, pendatang akan kehilangan hak akses terhadap layanan publik vital yang dibiayai Pemkot Bekasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), antara lain:

  • ​Layanan Kesehatan (RSUD/Puskesmas).
  • ​Layanan Pendidikan (Sekolah Negeri).
  • ​Bantuan Sosial Pemerintah.

​”Jika kepada warga pendatang tidak melakukan proses pindah kependudukan menjadi penduduk Kota Bekasi, maka tidak akan mendapatkan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Taufiq.

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025, jumlah penduduk di Kota Bekasi saat ini telah mencapai 2.664.058 jiwa dengan laju pertumbuhan yang tentatif setiap tahunnya. Pemkot Bekasi berharap sinergi antara pendatang yang terampil dan tertib administrasi dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Punya tetangga pendatang baru yang belum lapor? Segera himbau untuk melapor ke Ketua RT/RW setempat demi keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x