Usai Batalkan Pemenang Lelang PSEL, Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perwal 36/2022

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan revisi tentang Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama untuk Pengolahan Sampah dalam Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi.

[irp posts=”7180″ ]

Revisi tersebut dirasa perlu dilakukan selepas Pemerintah Kota Bekasi membatalkan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok yaitu EEI, MHE, HDI dan HXE sebagai pemenang dalam proses lelang Proyek pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai Rp1,6 Triiun, Jum’at (21/06/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatalan lelang tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Nanti kita akan rapatkan mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini, karena itu kan harus menyeluruh. Tentu kalau dilihat dari (peraturan) ini pasti akan dilakukan revisi,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (28/06/2024).

[irp posts=”7010″ ]

Atas kebijakan pembatalan tersebut, Pj Gani mengaku bahwa pihaknya siap menerima setiap gugatan dan konsekuensi yang nantinya akan diajukan maupun dihadapi oleh pihak terkait.

“Ya artinya segala sesuatu yang diambil kebijakan oleh Pemkot tentu ada resiko, Kita sudah mempersiapkan hal tersebut. Karena memang resiko itu harus kita persiapkan harus kita hadapi,” jelasnya

Oleh karena itu, jelas dia, Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi nomor 36 tahun 2022 akan direvisi terlebih dahulu sebagai bentuk landasan hukum yang nantinya akan mengatur terkait hal tersebut.

“Ya dievaluasi dulu, nanti kita ujungnya outputnya adalah revisi iya kan, arahnya kesana,” sambungnya.

[irp posts=”11595″ ]

Kendati demikian, Pj Gani menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah tidak akan berencana menggagalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah menjadi prioritas Pemerintah Pusat.

“Kan kita prinsipnya mendukung PSN ya kan? Kita tidak mau menggagalkan PSN itu, Perintah sebagaimana Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan aturan itu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!