Usai Batalkan Pemenang Lelang PSEL, Pemkot Bekasi Bakal Revisi Perwal 36/2022

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan revisi tentang Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 36 tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama untuk Pengolahan Sampah dalam Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi.

Baca Juga:  Berkaca dengan Kondisi Sampah di Bantargebang, Warga Ciketing Udik Dukung Proyek PSEL

Revisi tersebut dirasa perlu dilakukan selepas Pemerintah Kota Bekasi membatalkan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok yaitu EEI, MHE, HDI dan HXE sebagai pemenang dalam proses lelang Proyek pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai Rp1,6 Triiun, Jum’at (21/06/2024) lalu.

Pembatalan lelang tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kita akan rapatkan mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini, karena itu kan harus menyeluruh. Tentu kalau dilihat dari (peraturan) ini pasti akan dilakukan revisi,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (28/06/2024).

Baca Juga:  Bekasi Darurat Sampah, PSEL Digadang-gadang jadi Solusi Jitu

Atas kebijakan pembatalan tersebut, Pj Gani mengaku bahwa pihaknya siap menerima setiap gugatan dan konsekuensi yang nantinya akan diajukan maupun dihadapi oleh pihak terkait.

“Ya artinya segala sesuatu yang diambil kebijakan oleh Pemkot tentu ada resiko, Kita sudah mempersiapkan hal tersebut. Karena memang resiko itu harus kita persiapkan harus kita hadapi,” jelasnya

Oleh karena itu, jelas dia, Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi nomor 36 tahun 2022 akan direvisi terlebih dahulu sebagai bentuk landasan hukum yang nantinya akan mengatur terkait hal tersebut.

“Ya dievaluasi dulu, nanti kita ujungnya outputnya adalah revisi iya kan, arahnya kesana,” sambungnya.

Baca Juga:  Bertentangan dengan Permendagri 22/2020, Pemkot Bekasi Batalkan Pemenang Lelang Proyek PSEL

Kendati demikian, Pj Gani menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah tidak akan berencana menggagalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah menjadi prioritas Pemerintah Pusat.

“Kan kita prinsipnya mendukung PSN ya kan? Kita tidak mau menggagalkan PSN itu, Perintah sebagaimana Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tetapi dalam menjalankannya harus sesuai dengan aturan itu,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi
Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari
Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi
Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:37 WIB

Aktivis Kritisi Kelengkapan Perizinan dan Sertifikasi Teknis Pakuwon City Mall Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:13 WIB

Antisipasi Kemacetan di Simpang Pekayon, Dishub Evaluasi Arus Lalin Setiap Hari

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:59 WIB

Teror Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi di Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Terlindungi: Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!