- Seorang warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, mengeluhkan lamanya proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tertunda dari tahun 2019 hingga 2026.
- Pemohon memastikan bahwa seluruh tahapan dan pemberkasan telah lengkap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Pihak BPN Kota Bekasi dinilai kurang transparan dalam memberikan kepastian hukum atau menginformasikan kendala terkait penahanan berkas pemohon selama delapan tahun terakhir.
Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kembali menuai kritik tajam terkait pelayanan publik.
Sri Suryanti, seorang warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengeluhkan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang tak kunjung selesai meski telah diurus sejak tahun 2019 hingga 2026 saat ini.
Sorotan Kinerja BPN Kota Bekasi dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Mengapa Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bekasi Memakan Waktu Hingga 8 Tahun?
Proses administrasi yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum menjadi pertanyaan besar bagi warga yang ingin mendaftarkan asetnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaksesuaian antara janji pelayanan prima dengan realitas di lapangan membuat warga merasa dirugikan dari sisi waktu dan tenaga.
”Saya mengurus tanah ini dari 2019 hingga 2026 belum selesai sama sekali. Saat dipertanyakan soal pemberkasan, Sri Suryanti mengungkapkan bahwa berkas kami sudah lengkap sesuai prosedur BPN,” kata Sri Suryanti kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (27/06/2026).
Apa Dampak Birokrasi Berbelit bagi Pemohon SHM?
Akibat tidak adanya progres yang terukur, pemohon harus menghabiskan waktu bertahun-tahun sekadar untuk menanyakan status berkas mereka ke kantor instansi terkait.
Jawaban yang normatif dari pihak berwenang sering kali tidak menyelesaikan masalah fundamental di lapangan.
”Saya sudah bolak balik ke BPN selalu mendapatkan jawaban sedang dicek sampai saat ini. tetapi hingga 2026 belum tuntas,” cetusnya.
Bagaimana Tuntutan Warga Terhadap Transparansi Layanan Publik?
Minimnya informasi terkait kekurangan berkas atau kendala teknis membuat warga kebingungan. Publik menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi lebih proaktif dalam berkomunikasi dengan masyarakat, bukan membiarkan permohonan mengendap tanpa kejelasan status.
”Bayangin bang dari 2019 sampe 2026 sudah 8 tahun bekas gak jadi-jadi. Jika berkas saya tidak lengkap atau adanya kendala kekurangan seharusnya bisa dikasih tau, Jangan sampai menunggu tidak memiliki kejelasan sampai saat ini,” pungkasnya.
Kasus administrasi pertanahan yang berlarut-larut ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan agar segera mengevaluasi sistem pelayanan di BPN Kota Bekasi. Transparansi dan percepatan birokrasi adalah hak mutlak masyarakat yang harus dipenuhi.
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar kebijakan publik dan peristiwa penting lainnya di Kota Bekasi!
Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan pastikan untuk Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] agar selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















