KOTA BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara H M Saifuddaulah menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif sebagai tindak lanjut atas sumpah dan janji jabatan yang telah dilakukan.
Senin (26/08/2024) pagi tadi, 50 Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih hasil Pemilu 2024, baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029.
“Telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 dan penyerahan palu pimpinan masa bakti 2019 – 2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029,” ucap Saifuddaulah melalui pidato perdananya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi sementara, Senin (26/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 165 bahwa dalam hal di tingkat DPRD Kab/Kota sebagaimana yang dimaksud pasal 164 ayat 1 DPRD Kab/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbaik pertama dan kedua.
“Adapun pimpinan sementara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 sebagai berikut: A. Memimpin Rapat DPRD, B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, C. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, D. Proses penetapan pimpinan DPRD,” jelasnya.
Saifuddaulah juga menambahkan, bahwa dalam roda kepemimpinan sementara ini, tentunya membutuhkan energi yang sangat besar, serta membutuhkan jalinan kerjasama yang kuat, harmonis dengan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
“Dengan perlu disadari bahwa kita sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu hendaknya kita memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga DPRD,” imbuhnya.
Menurutnya, DPRD Kota Bekasi tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal jika tidak didukung dengan Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi.
“Maka dari itu, mari kita bekerjasama, bersinergi dengan baik dan menjalankan dukungan harmonis agar cita cita yang diwujudkan bisa terwujud. Selanjutnya kami mohon bantuan dan kerjasama kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru dilantik dan sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru saja dilantik.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 yang baru saja dilantik, Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” tutur Pj Gani.
Tak hanya itu, Pj Gani juga mengucapkan rasa syukur dan bangga terhadap Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019 – 2024 yang sudah bekerja dan berkolaborasi bersama antara Pemerintah Daerah dan Legislatif.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Bekasi 2019 – 2024 atas pengabdian dan jasa -jasanya kepada bangsa dan negara dalam upaya membangun negara dan bangsa,” tutupnya.