1.015 RW di Kota Bekasi Telah Cairkan Dana Hibah Rp 100 Juta, Simak Tenggat Laporannya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas warga di lingkungan pemukiman Kota Bekasi; sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana hibah pembangunan senilai Rp 100 juta per wilayah, Selasa (2/12/2025).

Ilustrasi aktivitas warga di lingkungan pemukiman Kota Bekasi; sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana hibah pembangunan senilai Rp 100 juta per wilayah, Selasa (2/12/2025).

Poin Utama:

  • Realisasi: 1.015 RW (99,51%) dari total 1.020 RW di Kota Bekasi telah mencairkan dana.
  • Besaran Dana: Rp 100 juta per RW untuk penataan lingkungan.
  • Dasar Hukum: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025.
  • Tenggat Laporan: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) wajib diserahkan paling lambat 20 Desember 2025.

BEKASI SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat sebanyak 1.015 Rukun Warga (RW) telah mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 juta per wilayah hingga Selasa (02/12/2025).

Angka ini menunjukkan penyerapan anggaran program penataan lingkungan RW “Bekasi Keren” telah mencapai 99,51 persen dari total 1.020 RW yang tersebar di 56 kelurahan se-Kota Bekasi.

​Berapa Sisa RW yang Belum Mencairkan Dana?

​Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa proses pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini hampir rampung seluruhnya. Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), mayoritas pengurus wilayah telah menerima dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Adapun sejauh ini penyerapan dana anggaran tersebut sudah sebanyak 99,51 persen atau 1.015 RW yang sudah mencairkan dana bantuan itu. Sehingga, masih ada 5 RW lagi yang kini tengah berproses untuk melakukan penyerapan anggaran,” ujar Yudianto dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

​Apa Dasar Hukum dan Syarat Penggunaan Anggaran?

​Penyaluran dana ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Yudianto menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik ini.

​”Dengan kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku, kepada para pengurus RW agar nantinya bagi setiap penggunaan dana tersebut, bisa dipertanggungjawabkan secara laporan penggunaan,” tegasnya.

​Kapan Batas Waktu Pelaporan Pertanggungjawaban (SPJ)?

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengingatkan para pengurus lingkungan untuk menggunakan dana tersebut secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dilakukan secara ketat, baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif (DPRD Kota Bekasi).

​Wali Kota juga menetapkan tenggat waktu yang ketat untuk administrasi pelaporan guna memastikan tertib administrasi keuangan daerah di akhir tahun anggaran.

​”Tugas kita adalah memastikan uang yang dibelanjakan para RW sesuai dengan proposal yang sudah diberikan. Harapannya harus ada pengawasan, serta memastikan bahwa laporan yang diberikan para RW paling lambat tanggal 20 Desember 2025,” pungkas Tri Adhianto.

​Masyarakat diharapkan turut memantau realisasi pembangunan di lingkungannya masing-masing agar dana hibah Rp 100 juta ini benar-benar memberikan dampak positif bagi infrastruktur dan layanan publik di tingkat RW.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar
Babak Baru Suap Summarecon! Penggeledahan KPK di Bekasi Sita 4 Koper Bukti dari Rumah Dirjen ATR/BPN
Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!
Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal
Digeledah Kejagung Usut Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Jamin Pelayanan Publik Tak Terganggu
Digeledah Kejagung RI Terkait Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Janji Kooperatif Serahkan Dokumen
Menakar Isu Nepotisme Calon Sekda Kota Bekasi, YAMSI Bela Keras Adik Ipar Tri Adhianto
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:23 WIB

Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar

Jumat, 18 September 2026 - 22:06 WIB

Babak Baru Suap Summarecon! Penggeledahan KPK di Bekasi Sita 4 Koper Bukti dari Rumah Dirjen ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 - 16:03 WIB

Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!

Jumat, 18 September 2026 - 15:34 WIB

Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi

Jumat, 18 September 2026 - 14:28 WIB

Digeledah Kejagung Usut Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Jamin Pelayanan Publik Tak Terganggu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x