1.015 RW di Kota Bekasi Telah Cairkan Dana Hibah Rp 100 Juta, Simak Tenggat Laporannya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas warga di lingkungan pemukiman Kota Bekasi; sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana hibah pembangunan senilai Rp 100 juta per wilayah, Selasa (2/12/2025).

Ilustrasi aktivitas warga di lingkungan pemukiman Kota Bekasi; sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana hibah pembangunan senilai Rp 100 juta per wilayah, Selasa (2/12/2025).

Poin Utama:

  • Realisasi: 1.015 RW (99,51%) dari total 1.020 RW di Kota Bekasi telah mencairkan dana.
  • Besaran Dana: Rp 100 juta per RW untuk penataan lingkungan.
  • Dasar Hukum: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025.
  • Tenggat Laporan: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) wajib diserahkan paling lambat 20 Desember 2025.

BEKASI SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat sebanyak 1.015 Rukun Warga (RW) telah mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 juta per wilayah hingga Selasa (02/12/2025).

Angka ini menunjukkan penyerapan anggaran program penataan lingkungan RW “Bekasi Keren” telah mencapai 99,51 persen dari total 1.020 RW yang tersebar di 56 kelurahan se-Kota Bekasi.

​Berapa Sisa RW yang Belum Mencairkan Dana?

​Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa proses pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini hampir rampung seluruhnya. Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), mayoritas pengurus wilayah telah menerima dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Adapun sejauh ini penyerapan dana anggaran tersebut sudah sebanyak 99,51 persen atau 1.015 RW yang sudah mencairkan dana bantuan itu. Sehingga, masih ada 5 RW lagi yang kini tengah berproses untuk melakukan penyerapan anggaran,” ujar Yudianto dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

​Apa Dasar Hukum dan Syarat Penggunaan Anggaran?

​Penyaluran dana ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Yudianto menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik ini.

​”Dengan kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku, kepada para pengurus RW agar nantinya bagi setiap penggunaan dana tersebut, bisa dipertanggungjawabkan secara laporan penggunaan,” tegasnya.

​Kapan Batas Waktu Pelaporan Pertanggungjawaban (SPJ)?

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengingatkan para pengurus lingkungan untuk menggunakan dana tersebut secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dilakukan secara ketat, baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif (DPRD Kota Bekasi).

​Wali Kota juga menetapkan tenggat waktu yang ketat untuk administrasi pelaporan guna memastikan tertib administrasi keuangan daerah di akhir tahun anggaran.

​”Tugas kita adalah memastikan uang yang dibelanjakan para RW sesuai dengan proposal yang sudah diberikan. Harapannya harus ada pengawasan, serta memastikan bahwa laporan yang diberikan para RW paling lambat tanggal 20 Desember 2025,” pungkas Tri Adhianto.

​Masyarakat diharapkan turut memantau realisasi pembangunan di lingkungannya masing-masing agar dana hibah Rp 100 juta ini benar-benar memberikan dampak positif bagi infrastruktur dan layanan publik di tingkat RW.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEM FH Ubhara Kembali Turun ke Jalan, Tagih Janji Gubernur Jabar dan Wali Kota Bekasi Terkait Banjir hingga Perda BUMD
Ngeri! Reklame Raksasa Roboh Timpa Warung di Dekat Pasar Kranji Bekasi, Ini Kronologinya
‘Gerakan Masjid Bersih’ Alfamidi dan Unilever di 13 Titik Bikin Ibadah Makin Khusyuk
Awas Maling! Polres Bekasi Intensifkan Patroli Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran 2026
Siap Hadapi Arus Mudik 2026? Ini 3 Jalur Strategis di Kota Bekasi yang Wajib Anda Ketahui!
Jalur Mudik Bekasi Siap! DBMSDA Kebut Perbaikan Jalan
964 Aparat Gabungan Amankan Arus Mudik Lebaran di Kota Bekasi
Waspada! 1.414 Kasus Suspek Campak Ditemukan di Kota Bekasi, Dinkes Gencarkan Imunisasi MR

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:41 WIB

BEM FH Ubhara Kembali Turun ke Jalan, Tagih Janji Gubernur Jabar dan Wali Kota Bekasi Terkait Banjir hingga Perda BUMD

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:41 WIB

‘Gerakan Masjid Bersih’ Alfamidi dan Unilever di 13 Titik Bikin Ibadah Makin Khusyuk

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:30 WIB

Awas Maling! Polres Bekasi Intensifkan Patroli Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:18 WIB

Siap Hadapi Arus Mudik 2026? Ini 3 Jalur Strategis di Kota Bekasi yang Wajib Anda Ketahui!

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jalur Mudik Bekasi Siap! DBMSDA Kebut Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca