11.853 TKK Galau dengan Terbitnya Kepwal tentang Penggunaan Pegawai Non ASN di Pemkot Bekasi 2023

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Tangkapan layar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono diketahui telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.[irp posts=”4204″ ]Sontak saja terbitnya Kepwal tersebut membuat sekira 11.853 TKK di Kota Patriot cemas dan galau akan nasib mereka ke depannya.
“Surat Edaran Wali Kota Bekasi sebelumnya sudah dibantah oleh pernyataan Kepala BKPSDM dengan gaji yang akan dibayar itu 12 bulan. Tapi dengan munculnya Kepwal ini, bikin kekhawatiran lagi di tingkatan teman-teman TKK di Kota Bekasi,” ujar salah seorang TKK yang tak ingin namanya disebut kepada rakyatbekasi.com, Senin (16/01/2023).
Lebih lanjut dia berharap kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar mengayomi, memperhatikan serta peduli terhadap keberlangsungan nasib TKK yang ada di Kota Bekasi.
“Kok senangnya bikin kaya gini saja nih, senangnya bikin galau TKK,” ucapnya lirih.
[irp posts=”4175″ ]Dalam Kepwal yang ditetapkan di Bekasi pada tanggal 22 Desember 2022 itu memutuskan dan menetapkan sekira delapan poin, antara lain;
  1. Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
  2. Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Diktum kesatu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
  3. Jangka waktu penggunaan Tenaga Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah 11 (sebelas) bulan terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 28 November 2023.
  4. Dalam hal Tenaga Kontrak Kerja diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah, telah mencapai batas usia pengabdian yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
  5. Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud Diktum keempat disampaikan Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia.
  6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  7. Pada saat Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.182-BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
Download Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 814 Kep.192-BKPSDM XII 2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6
Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:26 WIB

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca