11.853 TKK Galau dengan Terbitnya Kepwal tentang Penggunaan Pegawai Non ASN di Pemkot Bekasi 2023

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Tangkapan layar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono diketahui telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

[irp posts=”4204″ ]

Sontak saja terbitnya Kepwal tersebut membuat sekira 11.853 TKK di Kota Patriot cemas dan galau akan nasib mereka ke depannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran Wali Kota Bekasi sebelumnya sudah dibantah oleh pernyataan Kepala BKPSDM dengan gaji yang akan dibayar itu 12 bulan. Tapi dengan munculnya Kepwal ini, bikin kekhawatiran lagi
di tingkatan teman-teman TKK di Kota Bekasi,” ujar salah seorang TKK yang tak ingin namanya disebut kepada rakyatbekasi.com, Senin (16/01/2023).

Lebih lanjut dia berharap kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar mengayomi, memperhatikan serta peduli terhadap keberlangsungan nasib TKK yang ada di Kota Bekasi.

“Kok senangnya bikin kaya gini saja nih, senangnya bikin galau TKK,” ucapnya lirih.

[irp posts=”4175″ ]

Dalam Kepwal yang ditetapkan di Bekasi pada tanggal 22 Desember 2022 itu memutuskan dan menetapkan sekira delapan poin, antara lain;

  1. Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
  2. Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud Diktum kesatu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
  3. Jangka waktu penggunaan Tenaga Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu adalah 11 (sebelas) bulan terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 28 November 2023.
  4. Dalam hal Tenaga Kontrak Kerja diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah, telah mencapai batas usia pengabdian yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing perangkat daerah.
  5. Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud Diktum keempat disampaikan Wali Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia.
  6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
  7. Pada saat Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 814/Kep.182-BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.

Download Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 814 Kep.192-BKPSDM XII 2022 tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Siap Terapkan Kebijakan ‘Work From Anywhere’  Jelang Lebaran Idul Fitri 2025
DLH Bersihkan 2.500 Kubik Sampah Kayu Pascabanjir di Sepanjang Aliran Kali Bekasi
Distaru Kota Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Tiga Pintu Parkir Tak Berizin di Ruko SNK
Wali Kota Bekasi Rekomendasikan Pemberian Sanksi atas Kelalaian Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 143,8 Miliar untuk THR ASN dan Non-ASN Jelang Idul Fitri
INH Berikan Bantuan Sosial dan Bersih-bersih Rumah Ibadah di Kampung Pemulung Bintara
Kesbangpol Kota Bekasi Dorong Kolaborasi Pendidikan Politik untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2029
Dua Bayi di Bekasi jadi Korban Obat Kedaluwarsa, Puskesmas Rawa Tembaga Akui Kesalahan

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 18:13 WIB

Pemkot Bekasi Siap Terapkan Kebijakan ‘Work From Anywhere’  Jelang Lebaran Idul Fitri 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 13:20 WIB

DLH Bersihkan 2.500 Kubik Sampah Kayu Pascabanjir di Sepanjang Aliran Kali Bekasi

Senin, 17 Maret 2025 - 11:44 WIB

Distaru Kota Bekasi Segel dan Putus Aliran Listrik Tiga Pintu Parkir Tak Berizin di Ruko SNK

Senin, 17 Maret 2025 - 09:31 WIB

Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 143,8 Miliar untuk THR ASN dan Non-ASN Jelang Idul Fitri

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:07 WIB

INH Berikan Bantuan Sosial dan Bersih-bersih Rumah Ibadah di Kampung Pemulung Bintara

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: Inilah.com/Clara Anna S)

Nasional

Ini Dia Daftar Pasal-pasal RUU TNI yang jadi Kontroversi

Senin, 17 Mar 2025 - 15:18 WIB

error: Content is protected !!