- DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot Bekasi untuk menekan porsi belanja pegawai hingga ke angka 30 persen pada APBD 2027.
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadapi dilema fiskal seiring wacana penghapusan status PPPK Paruh Waktu oleh DPR RI menjadi penuh waktu.
- Sebanyak 3.442 tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi akan habis masa kontraknya pada akhir 2026.
- Perpanjangan kontrak PPPK bergantung pada evaluasi kinerja tanpa catatan minor dari Kepala OPD masing-masing.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI kini dihadapkan pada tantangan rasionalisasi anggaran demi menyehatkan fiskal daerah.
Hal ini merujuk pada rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi yang mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar menekan belanja pegawai hingga 30 persen pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus menuntaskan krisis guru di sekolah negeri agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak terganggu.
Dilema Belanja Pegawai dan Respons Wali Kota Bekasi
Bagaimana Respons Wali Kota Bekasi Terhadap Desakan DPRD?
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyikapi rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi penting bagi Pemkot Bekasi ke depannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengakui bahwa penyesuaian belanja daerah harus sejalan dengan penerimaan yang ada.
”Ya tentu ada tahapan nya lah, ya. Kita akan lihat, termasuk di dalam usulan kita itu sudah ada penyesuaian-penyesuaian terkait dengan kesejahteraan pegawai dan optimalisasi terkait dengan pendapatan yang ada,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (13/09/2026).
Kondisi APBD Kota Bekasi saat ini memang cukup tertekan karena beberapa target pendapatan daerah belum tercapai maksimal.
”Terutama berkenaan dengan dana transfer daerah, kemudian juga ada dana salur, dan sebagainya. Namun, semua harus disesuaikan secara fiskal keuangan anggaran daerah. Insyaallah secara umum sudah. Makanya kita sepakat di rapat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” tuturnya.
Mengapa Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Menjadi Beban Fiskal?
Di tengah desakan penekanan belanja pegawai, Pemkot Bekasi menghadapi dilema lain terkait nasib 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Apalagi, Komisi X DPR RI mewacanakan penghapusan status paruh waktu, yang berarti seluruhnya berpotensi diangkat menjadi penuh waktu pada 2027.
Merespons kemungkinan tidak adanya lagi status PPPK Paruh Waktu tahun depan, Tri menyatakan kesiapannya. “Ya pokoknya siap ajalah,” ucapnya.
Namun, ketika disinggung mengenai dampak pengangkatan tersebut terhadap postur belanja pegawai dalam APBD Kota Bekasi, ia memberikan jawaban diplomatis karena masih menunggu regulasi dari pusat.
”Nanti kita lihat saja. Makanya kan belum tahu nih sejauh mana yang kemudian di-cover oleh Pemerintah (menyoal gaji pegawai PPPK tersebut), dan mana yang menjadi kewajiban daerah. Kan aturannya belum ini, jadi kita masih menunggu lebih lanjut terkait hal itu,” katanya.
Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Bekasi
Apa Syarat Utama Perpanjangan Kontrak PPPK di Kota Bekasi?
Saat ini, Pemkot Bekasi memastikan kontrak 3.442 formasi PPPK Paruh Waktu yang akan berakhir pada akhir 2026 dapat diperpanjang. Namun, proses ini menuntut kelengkapan syarat administratif dan rekam jejak kinerja yang bersih.
”Yang terpenting, secara kinerja dari awal sampai dengan sekarang kinerjanya baik. Dan, tidak ada catatan minor selama bekerja sebagai Aparatur Pemerintah Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Anjar Budiono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (19/08/2026) lalu.
Evaluasi kinerja menjadi landasan mutlak bagi Pemkot Bekasi dalam memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak.
”Ataupun secara kinerja kepegawaian, pegawai tersebut under perform. Maupun bilamana secara frekuensi catatan absen mereka mangkirnya banyak, tentu akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Siapa yang Mengevaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu?
Meskipun BKPSDM Kota Bekasi memegang peranan dalam administrasi, penilaian teknis diserahkan langsung kepada pimpinan instansi di mana pegawai tersebut bernaung.
”Saya tidak bisa mengecek secara keseluruhan satu per satu, apabila ada PPPK Paruh Waktu yang memiliki catatan minor. Karena kewenangannya lebih berada di Kepala OPD masing-masing. Namun, sejauh ini, belum ada laporan yang masuk ke BKPSDM mengenai PPPK paruh waktu yang kinerjanya tidak baik,” jelasnya.
Jika kelak ditemukan catatan administratif yang melanggar disiplin, proses perpanjangan kontrak akan dikembalikan pada hasil evaluasi akhir Pemkot Bekasi.
”Iya, dalam bentuk rekomendasi. Selain itu, Pak Wali Kota juga sudah berkomitmen bahwa tidak akan ada pegawai yang dirumahkan terkait belanja pegawai; insyaallah semuanya aman. Catatan berlaku jika ada sanksi administratif seperti keterlambatan absensi atau jumlah izin,” tuturnya.
Pemkot Bekasi sebelumnya telah mengangkat 3.442 PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 lalu di Alun-alun M. Hasibuan, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi diterbitkan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan belanja pegawai di Kota Bekasi ini? Tinggalkan komentar di bawah, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda selalu mendapatkan berita terbaru dari kami. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel RakyatBekasi agar selalu update!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















