- Masa berlaku perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan resmi berakhir pada 26 Oktober 2026.
- Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta telah membentuk tim khusus lintas daerah guna merumuskan adendum perpanjangan kontrak.
- Negosiasi tidak hanya mencakup retribusi sampah, melainkan juga pembangunan infrastruktur jalan, perbantuan hibah fasilitas daerah, hingga penyediaan air bersih PAM.
- Pemkot Bekasi menargetkan adopsi teknologi insinerator modern untuk mengubah sampah Bantargebang menjadi energi listrik sesuai amanat Perpres dan KLHK.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI kini tengah mengintensifkan komunikasi strategis dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusul batas waktu perpanjangan kontrak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Masa berlaku perjanjian yang sangat krusial bagi operasional pengelolaan sampah di dua daerah ini dipastikan akan habis pada 26 Oktober 2026 mendatang.
Kondisi ini menyisakan waktu kurang dari satu bulan bagi kedua pimpinan daerah untuk menyepakati poin-poin kerja sama baru yang menguntungkan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Babak Baru Negosiasi Kontrak TPST Bantargebang
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bekasi kini terus melakukan rapat intensif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas draf penyesuaian kerja sama.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) ditugaskan secara khusus untuk mengkaji berbagai evaluasi dari perjanjian yang ditandatangani sejak era Gubernur Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 2021 silam.
”Kita sudah membuat Tim, dan itu sedang kita matangkan. Sudah beberapa kali juga berkomunikasi dengan Tim yang dibentuk di Jakarta,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (14/09/2026).
Meski negosiasi sedang berlangsung, detail kesepakatan masih dalam tahap penggodokan internal.
”Saya engga tahu ya, nanti coba dicek di timnya, yang ada di Bapperida,” jelasnya menambahkan.
Mengapa Pemprov DKI Jakarta Membentuk Tim Khusus Jelang Berakhirnya Perjanjian TPST Bantargebang?
Pemprov DKI Jakarta membentuk tim khusus guna memastikan perpanjangan TPST Bantargebang berjalan selaras dengan sejumlah bentuk kolaborasi infrastruktur dan layanan dasar lainnya bagi warga perbatasan.
Kesepakatan ini melibatkan tiga tim inti yang bertugas menyeimbangkan hak dan kewajiban antara wilayah hulu dan hilir.
”Jadi kemarin sudah kita bentuk Tiga Tim yang pertama adalah hal yang berkaitan dengan Bekasi memerlukan air bersih, PAM, maka saya sudah meminta kepada Dirut Pam jaya untuk menilai lanjuti,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).
Pramono juga memaparkan adanya pembahasan terkait rencana pembangunan dua jalan layang (flyover) di kawasan Kemang Pratama dan Pasar Bantargebang guna memecah kemacetan operasional truk sampah.
”Dan sebagainya termasuk hibah ambulans, damkar dan sebagainya itu sedang diperdalam, dan yang terakhir hal yang berkaitan dengan bantar gebang dan sebagainya,” tegas Pramono.
”Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantar Gebang. Karena bagaimanapun Bantar Gebang itu harus segera diperpanjang,” ujarnya menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta.
Apa Dampak Perpanjangan Kerja Sama Ini bagi Infrastruktur dan Pengolahan Sampah di Kota Bekasi?
Dampak utama dari adendum baru ini akan menyasar pada perbaikan lalu lintas warga serta modernisasi tata kelola sampah agar tidak sekadar ditumpuk secara terbuka.
Pemkot Bekasi ingin menjadikan momentum perpanjangan kontrak ini sebagai titik tolak perbaikan infrastruktur jalan raya yang kerap rusak akibat volume kendaraan berat.
”Karena persoalannya bukan saja terkait dengan Bantargebang, tetapi bagaimana juga terkait dengan mobilisasi, terkait dengan trafik, terkait dengan kendaraan dan juga infrastrukturnya,” urai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Lebih lanjut, Tri memastikan pengelolaan volume sampah harian tersebut kini menjadi tanggung jawab lintas instansi yang mengharuskan penerapan inovasi teknologi.
”Tapi tentunya hari ini kan karena menurut amanat Perpres, dan kemudian juga perintah dari Menteri KLH, bahwa sampah itu tidak bisa dibuang begitu saja. Tapi harus melakukan proses diolah. Baik RDF, kemungkinan di Bekasi itu nanti adalah dalam bentuk insenerator. Nanti diubah menjadi listrik,” pungkasnya.
Perkembangan status kontrak kerja sama pengelolaan sampah lintas wilayah ini akan terus dievaluasi guna memastikan kepentingan dan kenyamanan warga Kota Bekasi tetap menjadi prioritas utama para pemangku kebijakan.
Ikuti terus dinamika kebijakan Pemkot Bekasi dan perbarui informasi Anda setiap harinya. Jangan lupa bagikan berita ini, tinggalkan komentar, dan segera gabung ke Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar tidak ketinggalan update berita pilihan lainnya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















