Paman Kaesang Seharusnya tak Terlibat Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Perludem)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Perludem)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan, Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Titi mengemukakan hal itu ketika merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NKRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.
“Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangerep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024,” ujar Titi yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/06/2024).
Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, kata pegiat pemilu ini, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia tersebut. Oleh karena itu, lanjut Titi, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada tanggal 27—29 Agustus mendatang. Sebelumnya, Titi mengemukakan bahwa perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti. Menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, pakar kepemiluan ini menegaskan bahwa putusan MA final dan mengikat, baik putusan soal keterwakilan perempuan maupun syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Hanya saja anggota KPU RI Idham Holik salah kaprah saat mengatakan bahwa pendaftaran paslon pilkada belum berlangsung. Ini seolah anggota KPU tidak memahami bagaimana cara kerja tahapan pencalonan,” ujarnya.
Jika KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada tanggal 27—29 Agustus 2024, menurut Titi, artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodasi calon dari jalur partai politik semata. Ditegaskan pula bahwa pencalonan pilkada itu proses panjang, bukan hanya dimulai saat pendaftaran calon. Hal ini berbeda dengan pilpres, pencalonan pilkada mengenal calon perseorangan yang prosesnya sudah mulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024. Penyerahan syarat dukungan tersebut, kata dia, ketika syarat usia calon masih merujuk pada usia saat penetapan paslon oleh KPU. Mereka yang mempersiapkan berkas dukungan tentu mengukur keterpenuhan syarat usia sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yaitu ketika penetapan sebagai paslon oleh KPU. “Saat ini bakal pasangan calon perseorangan sudah sampai pada tahapan verifikasi administrasi oleh KPU daerah,” kata Titi.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman
Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru
Tepis Isu ‘Recehan’, Sutrisno: Taktik Elite Pecah Mahasiswa
Pertama dalam Sejarah! Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI
Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Disetop: Hemat Rp3 Triliun!
Makan Bergizi Gratis Disetop Selama Libur Sekolah 2026, Ini Alasannya!
Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi
Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:00 WIB

Antrean Mengular di Sejumlah SPBU? Tenang, Pertamina Jamin Stok BBM Warga Bekasi Aman

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:15 WIB

Tepis Isu ‘Recehan’, Sutrisno: Taktik Elite Pecah Mahasiswa

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:19 WIB

Pertama dalam Sejarah! Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:13 WIB

Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Disetop: Hemat Rp3 Triliun!

Berita Terbaru

Perbaikan jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Jasamarga)

Nasional

Awas Macet! Ini Titik Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Terbaru

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:57 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x