Kebijakannya Dinilai Salah, Eks Direktur Kemendagri Pinta Pj Gani Tinjau Ulang Pembatalan Pemenang Lelang PSEL

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyampaikan keterangan pers terkait pembatalan pemenang lelang PSEL, Jumat (21/06/2024).

KOTA BEKASI – Eks Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020 – 2023 Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos., M.Si menilai Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mesti meninjau ulang kebijakannya, yakni membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok.

[irp posts=”11595″ ]

Pasalnya, Pj Gani beralasan bahwa pembatalan lelang tersebut dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Prabawa berpendapat, klausa pembatalan PLTSa tidak mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, melainkan dengan menggunakan pengaturan lainnya.

“Kalau menurut pandangan saya, masalah PLTSa tidak mengacu pada Permendagri 22/2020 tetapi menggunakan pengaturan tentang aset dan infrastruktur,” ucap Prabawa saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/07/2024) Sore.

Karena, menurutnya dasar peraturan yang digunakan untuk mereview kebijakan bukan dari Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Melainkan, merujuk pada Surat Aturan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:120/3890/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam Penjelasan Pelaksanaan Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang melalui setiap butir aturannya mengacu pada nomor 6 (b), nomor 6 (c), nomor 6 (d), nomor 7 (b iii atau v) dan nomor 8.

[irp posts=”11791″ ]

“Beliau (PJ Wali Kota Bekasi) mengatakan tidak sesuai dengan permendagri 22/2020. Kalau menurut saya Permendagri yang dirujuk kurang tepat, Permendagri 22/2020 hanya mengatur tentang pelayanan Publik,” sambung Dosen Magister Studi Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka ini.

Oleh sebab itu, Prabawa menyarankan Pj Gani agar meninjau ulang kembali kebijakannya tersebut dengan kembali mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Perpres KPBU).

“Ya minta ditinjau ulang. Dengan kembali ke Perpres 38/2015,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa atau PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) senilai Rp1.5 Triliun tersebut, yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan PKL Plaza Patriot Tuai Tantangan, Pedagang Kaki Lima Lebih Suka Kejar Keramaian
Kali Bekasi Menghitam Pekat Imbas Limbah Bogor, Sanksi Tegas KLH Menanti Pelaku Pencemaran
Groundbreaking PSEL Sumurbatu Kota Bekasi Digelar Esok, 2.000 Peserta Siap Ramaikan Gerakan K3
Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Hadir Atasi Darurat Sampah Bekasi
Normalisasi Kali Harun, Distaru Kota Bekasi Ratakan 40 Bangunan Liar
Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut
Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Penataan PKL Plaza Patriot Tuai Tantangan, Pedagang Kaki Lima Lebih Suka Kejar Keramaian

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Kali Bekasi Menghitam Pekat Imbas Limbah Bogor, Sanksi Tegas KLH Menanti Pelaku Pencemaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Groundbreaking PSEL Sumurbatu Kota Bekasi Digelar Esok, 2.000 Peserta Siap Ramaikan Gerakan K3

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Hadir Atasi Darurat Sampah Bekasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Normalisasi Kali Harun, Distaru Kota Bekasi Ratakan 40 Bangunan Liar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x