Seorang Caleg Terpilih DPRD Kota Bekasi Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat hanya 49 orang Caleg Terpilih 2024 yang menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU hingga batas akhir tanggal 5 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, sebanyak 49 Caleg terpilih yang di antaranya telah melaporkan laporan LHKPN-nya ke KPU Kota Bekasi.

“49 Caleg Terpilih sudah memperoleh Tanda Terima bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan sudah memberikannya ke KPU Kota Bekasi. Sedangkan seorang dewan terpilih lainnya belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kota Bekasi, karena masih menunggu verifikasi dari KPK. Namun, diperbolehkan meskipun belum ada tanda terima,” ucap Eli saat dihubungi rakyatbekasi.com, Selasa (06/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eli menyatakan, jadwal pelantikan Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024 – 2029 pelaksanaan akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang.

Namun demikian, mengenai kepastian pelaksanaannya belum ada keterangan lanjutan secara surat resmi.

Menurutnya, bagi Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih, harus menyampaikan LHKPN sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Bilamana mengacu pada peraturan yang mengikat, Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka namanya tidak masuk dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Bagi Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, diharap segera melengkapinya,” tutupnya.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Pasal 52 ayat (1) “Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,”.

Kemudian ayat (2) menyebutkan “Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.”

Terakhir ayat (3) menyebut, “Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.”


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif
Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos
Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026
Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini
Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah
Teror Abu Vulkanik Anak Krakatau Berlanjut, Pemkot Bekasi Siagakan Water Mist Eco Enzyme di Jalan Protokol
Jaga Kesehatan Siswa, Pemkot Bekasi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Udara, BPBD Kota Bekasi Distribusikan 1.000 Masker Tiap Kecamatan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:46 WIB

Pemkot Bekasi Sabet Peringkat 6 Nasional Inovasi Daerah, Tri Adhianto Tuntut OPD Lebih Progresif

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WIB

Darurat Judi Online! Dinsos Kota Bekasi Bekukan Belasan Ribu Penerima Bansos

Senin, 7 September 2026 - 13:59 WIB

Gembleng Nalar Kritis Mahasiswa, BEM KAMMALAH STAI Al-Marhalah Al-‘Ulya Sukses Gelar LDKM 2026

Senin, 7 September 2026 - 13:13 WIB

Kualitas Udara Kota Bekasi Kembali Membaik Usai Terdampak Abu Vulkanik, DLH Ingatkan Hal Ini

Senin, 7 September 2026 - 11:16 WIB

Opsi PJJ Resmi Dibuka, Wali Kota Bekasi Pastikan Belum Ada Sekolah yang Terapkan Belajar dari Rumah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x