Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Merasa Dirugikan Gegara Permen ATR/BPN 11/2016

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta merasa dirugikan karena PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016.

Erlangga Lubai selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah
BPN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erlangga Lubai juga menerangkan, kasus ini bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009, RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

“Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE dan selanjutnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 dikarenakan Cacat Prosedur; diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gub. DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga dinilai kami cacad prosedur,” Ungkap Erlangga.

Maka dari itu lanjut Erlangga, kliennya Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN, bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah.

“Terlebih lagi juru bicara Kementerian ATR BPN Saudara Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” Terang Erlangga Lubai

Akibat permasalahan ini Saudara Jaya diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi berda (GL)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x