Diiming-imingi Endorsement, Pria di Bekasi Cabuli Gadis di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Agus Budiono (kiri) bersama korban asusila R (tengah).

Kuasa Hukum Korban Agus Budiono (kiri) bersama korban asusila R (tengah).

Seorang remaja putri berinisial R (14) menjadi korban asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y(28) di dalam mobil di sekitaran wilayah Cikunir, Bekasi Selatan, dengan modus endorsement dan pemotretan hingga korban mengalami traumatik mendalam.

Kuasa Hukum Korban Agus Budiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/09) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Bermula saat korban kenal dengan pelaku dari media sosial.

“Saat itu korban melihat melalui status, kalau ada endorsement kami siap. Ternyata korban merespons dan akan dijanjikan akan dibuat endorsement sebagai Seller Center Affiliate Tiktok dan diberikan Handphone dan lainnya,” ucap dia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, korban dan pelaku berkomunikasi secara intens. Dimana, Y berujar mau endorsement dimana secara tempat lokasi untuk dilakukan pengambilan foto.

Hingga, pelaku menjemput korban hingga di sekitaran kediamannya, dan pelaku mencoba mengajak korban menginap di salah satu Home Stay.

“Mereka berdua jalan, masih muter-muter. Akhirnya berhenti di sekitaran wilayah Cikunir. Korban bertanya kenapa berhenti? Pelaku bilang tunggu katanya,” imbuhnya.

“Kemudian yang dilakukan ternyata berbeda, dia pelaku dengan memaksa meraba raba bagian tubuh payudara dan paha korban. Mengunci kendaraan mobil yang ditumpangi bersama korban, korban teriak hingga pelaku mencoba memasukkan hal yang tak diinginkan,” katanya.

Korban sempat berontak. Namun, pelaku tetap memaksa dan mencoba mencium leher dan memegang kemaluan korban. Kejadiannya kurang lebih berlangsung sekitar 15 menit lamanya. Dikarenakan, pelaku tidak bisa menaruhkan hasratnya kepada korban, pelaku pun kesal.

“Pelaku jengkel karena tidak mau, dan sempat mau dibawa ke losmen. Jadi engga ada orang yang tahu, akhirnya pelaku menelpon rekannya dua orang, tolong si korban diantar pulang. Datang lah temen pelaku, datang masuk ke dalam mobil udah dianter pulang, diturunin tengah jalan. Akhirnya korban meminta bantuan, untuk bisa menelpon orang tuanya agar dijemput,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut. Korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

Melalui Laporan Nomor : LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut dibuat pada Jumat (27/09/2024) silam. Namun, mengenai laporannya masih belum kunjung mendapatkan titik terang.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyatakan, untuk kasus itu sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota. Terkini, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses pengembangan kasus.

“Benar Unit PPA yang menangani, Masih dalam proses penyelidikan,” bebernya singkat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x