Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daud Gaspersz (kanan) sedang bersama eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly.

Daud Gaspersz (kanan) sedang bersama eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi diketahui telah menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia, yang berlokasi di Rhema Building, Jl. Raya Kalimalang, Jakasampurna, terhadap karyawannya.

PT Media Nawacita Indonesia adalah perusahaan media di bawah binaan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly yang didapuk sebagai dewan pembina di media tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang karyawan perusahaan tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Media Nawacita Indonesia, Daud Gaspersz membenarkan peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Media Nawacita Indonesia pada tanggal 5 November 2024 terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Daud mengatakan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ya, jadi tanggal 5 November 2024 kemarin, saya di-PHK tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, yang tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya di-PHK juga tidak ada suratnya, saya juga nggak ada tanda tangan surat apapun dalam proses PHK ini. Sebelumnya saya juga sudah melakukan perundingan bipartit, tapi tidak digubris atau direspon. Jadinya hari ini, sebagai seorang bapak dan suami, ya saya kejar hak saya sampai manapun,” ucap Daud kepada rakyatbekasi.com, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, pria yang pernah bekerja sebagai Creative Lead di PT Media Nawacita Indonesia ini bermaksud melaporkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji Oktober-November, yang hanya dibayarkan satu juta rupiah saja, dan tidak adanya kejelasan soal hak PHK.

“Saya ini kan di PT Media Nawacita Indonesia, kebetulan dipercaya sebagai Creative Lead. Kesepakatannya saya digaji delapan juta rupiah per tanggal 5 setiap bulannya. Tapi sampai saat ini, saya hanya digaji satu juta rupiah saja, yang dibayarkan juga tidak sesuai tanggal kesepakatan. Saya dibayarkan gajinya tanggal 14 November 2024,” imbuhnya.

Kendati demikian, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi melalui mediator bernama Bayu akan menindaklanjuti laporan ini serta akan menyurati pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.

“Ya, mas, kita terima laporan ini dan kita tindaklanjuti. Nantinya, akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dilakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x