APINDO Tolak Kenaikan UMSK 2025 Kota Bekasi, Ini Alasannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan sikap menolak usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 yang memiliki kenaikan untuk beberapa sektor. APINDO beralasan tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria dari unsur yang diusulkan.

“Pada mulanya APINDO menyatakan setuju adanya upah sektoral bagi perusahaan yang memiliki 4 kriteria di dalam Keputusan MK dan Permenaker No 16/2024. Namun, karena di Bekasi tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria itu, maka APINDO menolak adanya UMSK di Kota Bekasi,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Farid menjelaskan bahwa APINDO tidak setuju dengan usulan Serikat Pekerja. Sementara Pemerintah dan Akademisi setuju terkait kenaikan upah sektoral, tetapi terbatas pada beberapa sektor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetap tidak setuju dengan adanya kenaikan UMSK Tahun 2025, tetapi tidak merasa kalah. Karena dari awal kami telah memprediksi hal seperti itu terjadi,” jelasnya.

Menurut Farid, keputusan Presiden dan Kepmenaker terhadap usulan UMSK tidak punya dasar hukum yang jelas, sehingga penerapannya masih abu-abu.

“Buktinya Surat Penetapan (SP) tetap memakai kriteria sektoral Tahun 2020 lalu. Karena di dalam Kepnaker tidak disebutkan nama sektor, tapi 4 kriteria. APINDO mematuhi itu tapi pihak lain tidak,” tambahnya.

Usulan UMK dan UMSK yang telah dilakukan, putusan terakhir ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Karena rekomendasi diberikan ke Pj Wali Kota, selanjutnya yang memutuskan ada atau tidaknya sektoral di Bekasi tentu Gubernur Jawa Barat. Posisi kami saat ini menunggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati usulan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 pada Jumat (13/12) malam.

Sementara itu, UMK Kota Bekasi Tahun 2025 telah disepakati melalui hasil rapat pada Rabu malam (11/12/2024).

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.

Dalam membahas penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.

Sektor konstruksi di Kota Bekasi diusulkan naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMSK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen mengenai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Pemerintah Kota Bekasi dan Depeko menetapkan agar ketiga sektor UMSK memiliki kenaikan upah tertentu. Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).

Sedangkan Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen). Dan Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x