Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai honorer menerima Karcis Zakat Fitrah Baznas Kota Bekasi senilai Rp 47.000 sebagai tanda gajinya langsung dipotong sebelum ditransfer ke rekeningnya.

Pegawai honorer menerima Karcis Zakat Fitrah Baznas Kota Bekasi senilai Rp 47.000 sebagai tanda gajinya langsung dipotong sebelum ditransfer ke rekeningnya.

Sejumlah pegawai honorer yang bekerja sebagai pegawai Pemerintah Kota Bekasi mengeluhkan adanya potongan gaji yang dilakukan secara langsung administratif untuk pembayaran Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi.

Pemotongan ini disebut dilakukan tanpa adanya persetujuan secara individu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan perasaan dirugikan bagi sejumlah pegawai.

Salah satu pegawai honorer berinisial TF mengungkapkan bahwa gajinya dipotong sebesar Rp 47 ribu untuk pembayaran Zakat Fitrah melalui BAZNAS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut TF, menunaikan Zakat Fitrah seharusnya melalui prosesi akad antara pemberi dan penerima sesuai dengan syariat, namun pemotongan dilakukan langsung tanpa konsultasi.

“Pemberian Zakat Fitrah itu seharusnya ada akad, antara pemberi dan penerima sesuai syarat yang berlaku. Tapi dalam kasus ini, gaji kami sudah langsung dipotong dengan angka yang ditentukan,” ungkap TF dalam keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Selasa (18/03/2025).

Lebih lanjut, TF menjelaskan bahwa setelah dipotong, para pegawai kontan menerima secarik karcis berlogo BAZNAS Kota Bekasi sebagai tanda bukti pembayaran Zakat Fitrah.

Namun, ia menyayangkan metode pemotongan ini, mengingat status tenaga honorer di Pemkot Bekasi yang sudah terbatas secara penghasilan.

“Ini yang kami keluhkan. Banyak pegawai honorer yang sudah memiliki pendapatan pas-pasan harus menyumbangkan Zakat Fitrah dengan cara seperti ini. Bahkan, pegawai dengan status PNS pun mengalami pemotongan yang sama,” tuturnya.

TF menuturkan bahwa ia sudah mencoba mencari kejelasan mengenai hal ini kepada bagian Tata Usaha (TU) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ia bekerja.

Namun, pihak TU menyatakan bahwa pembayaran Zakat Fitrah melalui pemotongan gaji sudah menjadi kewenangan BAZNAS.

“Setiap OPD diberikan kupon atau karcis, dan kemudian gaji kami dipotong. Seharusnya ini tidak dilakukan secara sepihak, tetapi dikembalikan kepada individu sesuai syariat. Karena jika seperti ini, rasanya seperti sumbangan yang dipaksakan. Pemaksaan seperti ini seharusnya tidak dilakukan,” keluhnya.

Merasa keberatan dengan sistem pemotongan gaji langsung untuk pembayaran Zakat Fitrah Baznas ini, TF berharap hal tersebut segera dievaluasi oleh pihak terkait.

Pada dasarnya, kata dia, TF menginginkan agar kebijakan semacam ini dilakukan dengan dasar persetujuan individu, sehingga tidak menimbulkan rasa keberatan di kalangan pegawai.

“Sebagai pegawai, kami mendukung pemberian Zakat Fitrah untuk membantu yang membutuhkan. Namun, mekanisme seperti ini tidak sejalan dengan semangat kesukarelaan yang seharusnya menjadi prinsip dasar dalam berzakat,” tutup TF.

Kasus ini menjadi sorotan akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan pegawai.

Pemberian Zakat Fitrah, yang merupakan kewajiban umat Islam, seharusnya dilakukan dengan penuh kesadaran, kerelaan dan tentunya sesuai dengan syariat, bukan melalui pemotongan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan.

Pemerintah Kota Bekasi dan BAZNAS diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini, memastikan bahwa prosedur pelaksanaan zakat lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariat. Ke depan, evaluasi menyeluruh dan keterlibatan aktif dari semua pihak diharapkan dapat mencegah polemik serupa terjadi kembali.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikritik DPRD, Wali Kota Bekasi Bela Mutasi PPPK Jadi Guru
Telurkan 24 Karya dalam 8 Hari: Konsistensi Tanpa Batas Zenza TekSas Sambut HUT RI ke-81
Belum Maksimal, Wali Kota Bekasi Instruksikan Lurah Perkuat Pendampingan Aktivasi Bank Sampah
Disperkimtan: Kota Bekasi Capai 100% ODF, Tapi Septic Tank Bocor Masih Mengancam!
Akhirnya Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Ilegal Grand Galaxy City
Wali Kota Bekasi Tantang IKA PMII Kawal Program Magang ke Jepang
Usut Pungli MCK Bantargebang, Kejari Bekasi Bongkar Paksa HP Saksi
Sering Makan Korban, Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Ilegal GGC
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:15 WIB

Dikritik DPRD, Wali Kota Bekasi Bela Mutasi PPPK Jadi Guru

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:41 WIB

Telurkan 24 Karya dalam 8 Hari: Konsistensi Tanpa Batas Zenza TekSas Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Belum Maksimal, Wali Kota Bekasi Instruksikan Lurah Perkuat Pendampingan Aktivasi Bank Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:26 WIB

Disperkimtan: Kota Bekasi Capai 100% ODF, Tapi Septic Tank Bocor Masih Mengancam!

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:45 WIB

Akhirnya Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Tanggul Ilegal Grand Galaxy City

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Bekasi

Dikritik DPRD, Wali Kota Bekasi Bela Mutasi PPPK Jadi Guru

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:15 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni.

Parlementaria

Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:18 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x