Kesbangpol Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Pasca Aksi Pengrusakan Gedung DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan rasa aman di wilayah Kota Bekasi, menyusul insiden pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang terjadi pada Selasa (25/03/2025).

Kejadian yang melibatkan demonstrasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI ini telah menimbulkan keresahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat setempat.

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa pemerintah berharap masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi dari berbagai elemen, dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, sopan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak memicu situasi yang semakin memanas.

“Kami sangat berharap warga Kota Bekasi, dari berbagai elemen dan ornamen masyarakat, dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang baik dan sopan. Selain itu, semua tindakan harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Nesan saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (26/03/2025).

Menurut Nesan, aksi demonstrasi yang terjadi pada Selasa lalu dinilai anarkis dan tidak bermoral, terutama karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak berwenang atau DPRD Kota Bekasi.

Ia menyayangkan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan aparat keamanan, sehingga sulit untuk dimonitor dan berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan seperti ini harus diinformasikan kepada aparat penegak hukum dan pihak keamanan agar dapat dimonitor dengan baik. Jangan sampai acara-acara seperti ini ditunggangi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” tegas Nesan.

Nesan Sudjana juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak bersikap reaktif atau melakukan tindakan berlebihan dalam menyikapi situasi yang ada.

Ia mengingatkan bahwa aspirasi tetap dapat disampaikan secara prosedural tanpa harus menimbulkan ketegangan atau tindakan destruktif.

“Baik itu bagian apa, terkait apa, dan arahnya ke mana, sebaiknya dipahami terlebih dahulu. Jangan langsung bertindak reaktif secara tidak terkendali. Kami di DPRD juga memiliki banyak jaringan, ada para wakil rakyat dari setiap daerah pemilihan (Dapil), dan semua anggota dewan saat ini sangat terbuka terhadap informasi masyarakat,” jelasnya.

Kesbangpol Kota Bekasi mendorong agar segala bentuk aspirasi disampaikan secara prosedural, baik di tingkat kota, provinsi, maupun hingga ke tingkat pusat.

Dengan pendekatan yang tepat, aspirasi masyarakat dapat diteruskan dan diperjuangkan melalui jalur yang benar, tanpa adanya tekanan atau tindakan yang berlebihan.

“Jika ada aspirasi, sampaikan terlebih dahulu ke tingkat kota, kemudian dilanjutkan ke provinsi, dan selanjutnya ke pusat. Tetapi, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melibatkan penekanan atau tindakan reaksional yang berlebihan,” imbuh Nesan.

Dengan adanya insiden ini, Kesbangpol Kota Bekasi berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian wilayah.

Nesan juga menyampaikan bahwa pemerintah, melalui berbagai elemen, siap mendukung setiap aspirasi yang disampaikan secara damai dan sesuai prosedur.

“Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga Kota Bekasi sebagai kota yang damai, aman, dan nyaman. Aspirasi masyarakat akan selalu kami dengar, selama disampaikan dengan cara yang benar dan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Kesbangpol Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mendorong koordinasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas wilayah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x