DBMSDA Kota Bekasi Hentikan Sementara Pemasangan Kabel Optik MyRepublic

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

PT Transtel Universal (vendor MyRepublic), melakukan pertemuan dengan pihak Kelurahan Ciketingudik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan RW 4, 05, 06 dan 07, Rabu (25/06/2025) malam.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dijadwalkan akan memanggil pihak provider layanan internet MyRepublic pada hari ini, Senin (07/07/2025).

Pemanggilan tersebut menyusul adanya laporan kegiatan pemasangan dan penarikan kabel optik di Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mengenai pelanggaran prosedur penanaman kabel optik di jalur ruang milik jalan (rumija), yang dapat berdampak pada estetika dan ketertiban infrastruktur kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dan Penghentian Sementara Operasi Lapangan

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA Kota Bekasi, Toni Purwanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta MyRepublic untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lapangan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi status perizinan dan prosedur teknis yang telah dijalankan oleh pihak provider.

“Kita stop dulu pekerjaannya. Senin besok kita panggil operatornya. Kita minta klarifikasi dan keterangannya dulu. Nanti kita bicarakan kembali penyelesaiannya bagaimana,” ujar Toni kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (05/07/2025).

Menurut Toni, berdasarkan informasi dari petugas lapangan, pihak provider memang telah memperoleh izin dari Babinsa dan Bimaspol wilayah setempat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara ketentuan, izin resmi harus berasal dari tingkat kota melalui DBMSDA.

Fiber Optik Harus Ditata Bawah Tanah Demi Estetika Kota

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah metode penempatan kabel. Toni menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah kota mewajibkan seluruh pemasangan kabel fiber optik dilakukan di bawah tanah sebagai bagian dari penataan estetika perkotaan dan pengurangan kesemrawutan kabel udara.

“Masalahnya kita sudah turunkan kabel optik yang berada di atas, masa harus pasang lagi kabel di atas? Semua harus di bawah tanah untuk mendukung estetika kota,” tegasnya.

Pihak DBMSDA Bekasi menyatakan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini dan terbuka terhadap klarifikasi serta komunikasi dengan pihak provider untuk menemukan solusi terbaik.

Pentingnya Regulasi Infrastruktur Digital

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan dan pembangunan infrastruktur digital di wilayah perkotaan. Pemasangan kabel optik—sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan internet—perlu dijalankan dengan mengikuti regulasi teknis dan perizinan yang berlaku agar tidak mengganggu tata kelola ruang publik.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x