Dishub Temukan Banyak Pelanggaran di Hari Pertama Pembatasan Kendaraan Berat di Tol Jatiasih

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan uji coba pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar yang keluar dari Tol Jatiasih menuju Jalan Wibawa Mukti, sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan padat seperti Komsen, Cipendawa, dan Pasar Rebo.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Senin (07/07/2025) dengan ketentuan bahwa kendaraan bermuatan lebih dari 5 ton, kecuali angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM), tidak diperkenankan keluar dari gerbang tol tersebut pada jam-jam sibuk: 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.

Hari Pertama: Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik

Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa pada hari pertama penerapan aturan, petugas Dishub melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pengemudi yang melanggar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepekan ini kita pantau dan data. Kami berhentikan pelanggar, untuk identifikasi apakah memang keseharian atau belum mendapatkan informasi,” ujar Teguh kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi pada Selasa (08/07/2025).

Data mencatat, pada gerbang Tol Jatiasih 1, terdapat 2 kendaraan masuk dan 4 kendaraan keluar yang diminta putar balik. Sementara di Tol Jatiasih 2, terdapat 19 kendaraan masuk dan 8 kendaraan keluar yang juga diarahkan kembali ke dalam tol.

Pada hari kedua, hingga pagi hari, tercatat ada 21 kendaraan masuk dan 7 kendaraan keluar yang tidak memenuhi syarat pembatasan, dan turut diminta kembali masuk tol.

Dishub Koordinasi dengan Jasa Marga dan 34 Perusahaan Setempat

Kebijakan ini dikembangkan sebagai bagian dari strategi penguraian kemacetan di jalur-jalur utama Kota Bekasi.

Dishub telah berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk mendukung sosialisasi aturan tersebut melalui Variable Message Sign (VMS) dan pemasangan spanduk imbauan di area tol.

Selain itu, Dishub juga melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Jalan Wibawa Mukti, tercatat sebanyak 34 perusahaan yang turut menjadi sasaran monitoring.

“Kami akan mulai pencatatan awal pelanggaran kendaraan over 5 ton pada Sabtu dan Minggu ini. Minggu berikutnya, bila masih ditemukan pelanggaran, kendaraan langsung diputar balik masuk tol Jatiasih atau tol JORR,” tegas Teguh.

Pengendalian Volume Kendaraan untuk Keselamatan dan Kelancaran Jalan

Melalui kebijakan ini, Dishub berharap terjadi penurunan volume kendaraan berat yang melintasi jalan-jalan lokal di Kota Bekasi saat jam sibuk, sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempercepat waktu tempuh, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kalau pelaku pelanggaran adalah pengemudi yang sering lewat, maka akan kami tindak lebih lanjut ke perusahaan tempat mereka bekerja,” tutup Teguh.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x