Dishub Temukan Banyak Pelanggaran di Hari Pertama Pembatasan Kendaraan Berat di Tol Jatiasih

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan uji coba pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar yang keluar dari Tol Jatiasih menuju Jalan Wibawa Mukti, sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan padat seperti Komsen, Cipendawa, dan Pasar Rebo.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak Senin (07/07/2025) dengan ketentuan bahwa kendaraan bermuatan lebih dari 5 ton, kecuali angkutan sembako dan bahan bakar minyak (BBM), tidak diperkenankan keluar dari gerbang tol tersebut pada jam-jam sibuk: 06.00–08.00 WIB dan 17.00–20.00 WIB.

Hari Pertama: Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik

Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa pada hari pertama penerapan aturan, petugas Dishub melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pengemudi yang melanggar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepekan ini kita pantau dan data. Kami berhentikan pelanggar, untuk identifikasi apakah memang keseharian atau belum mendapatkan informasi,” ujar Teguh kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi pada Selasa (08/07/2025).

Data mencatat, pada gerbang Tol Jatiasih 1, terdapat 2 kendaraan masuk dan 4 kendaraan keluar yang diminta putar balik. Sementara di Tol Jatiasih 2, terdapat 19 kendaraan masuk dan 8 kendaraan keluar yang juga diarahkan kembali ke dalam tol.

Pada hari kedua, hingga pagi hari, tercatat ada 21 kendaraan masuk dan 7 kendaraan keluar yang tidak memenuhi syarat pembatasan, dan turut diminta kembali masuk tol.

Dishub Koordinasi dengan Jasa Marga dan 34 Perusahaan Setempat

Kebijakan ini dikembangkan sebagai bagian dari strategi penguraian kemacetan di jalur-jalur utama Kota Bekasi.

Dishub telah berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk mendukung sosialisasi aturan tersebut melalui Variable Message Sign (VMS) dan pemasangan spanduk imbauan di area tol.

Selain itu, Dishub juga melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Jalan Wibawa Mukti, tercatat sebanyak 34 perusahaan yang turut menjadi sasaran monitoring.

“Kami akan mulai pencatatan awal pelanggaran kendaraan over 5 ton pada Sabtu dan Minggu ini. Minggu berikutnya, bila masih ditemukan pelanggaran, kendaraan langsung diputar balik masuk tol Jatiasih atau tol JORR,” tegas Teguh.

Pengendalian Volume Kendaraan untuk Keselamatan dan Kelancaran Jalan

Melalui kebijakan ini, Dishub berharap terjadi penurunan volume kendaraan berat yang melintasi jalan-jalan lokal di Kota Bekasi saat jam sibuk, sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempercepat waktu tempuh, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kalau pelaku pelanggaran adalah pengemudi yang sering lewat, maka akan kami tindak lebih lanjut ke perusahaan tempat mereka bekerja,” tutup Teguh.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Dana Rp100 Juta Tepat Sasaran, Wali Kota Bekasi Bakal ‘Ngantor’ di RW Mulai 2027
UM Indonesia Gebrak PMB 2026 Lewat Atraksi Panjat Tebing, Tegaskan Transformasi Total dari Unisma Bekasi
Editorial: Menggugat Etika Kekuasaan dalam Seleksi Jabatan Sekda, Bolehkah Adik Ipar Memimpin Birokrasi?
Gedung Sekolah Tua Masih Jadi PR, Pemkot Bekasi Masukkan Rencana Renovasi Prioritas di 2027
Boros Listrik! Dishub Kota Bekasi Genjot Peremajaan 40 Ribu PJU Konvensional Jadi LED
Pemkot Bekasi Kebut Negosiasi Kompensasi TPST Bantargebang dengan DKI
Bangkitkan Nasionalisme Warga, Nawang Center Gelar Lomba Pidato Gaya Bung Karno di Stadion PCB
Buka Orientasi Maba UM Indonesia, Wali Kota Bekasi Tantang Mahasiswa Kritis dan Kuasai AI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:20 WIB

Pastikan Dana Rp100 Juta Tepat Sasaran, Wali Kota Bekasi Bakal ‘Ngantor’ di RW Mulai 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:32 WIB

UM Indonesia Gebrak PMB 2026 Lewat Atraksi Panjat Tebing, Tegaskan Transformasi Total dari Unisma Bekasi

Minggu, 20 September 2026 - 14:53 WIB

Editorial: Menggugat Etika Kekuasaan dalam Seleksi Jabatan Sekda, Bolehkah Adik Ipar Memimpin Birokrasi?

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Gedung Sekolah Tua Masih Jadi PR, Pemkot Bekasi Masukkan Rencana Renovasi Prioritas di 2027

Minggu, 20 September 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bekasi Kebut Negosiasi Kompensasi TPST Bantargebang dengan DKI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x