- Pengisian Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang menuntut objektivitas tinggi dan harus terbebas dari intervensi maupun konflik kepentingan kerabat kepala daerah.
- Sesuai PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan pejabat pemerintahan mutlak harus berbasis sistem merit, bukan kedekatan personal.
- Pencalonan kerabat dekat Wali Kota Bekasi atau bupati ke dalam tampuk birokrasi harus dikelola secara transparan agar independensi roda pemerintahan daerah tetap terjaga.
JABATAN SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali memantik diskursus publik saat proses pengisiannya bersinggungan langsung dengan anggota keluarga kepala daerah.
Sebagai simpul utama penggerak mesin birokrasi, proses seleksi Sekda dituntut mengedepankan sistem merit yang transparan.
Pertanyaan mendasarnya: apakah pengangkatan kerabat Wali Kota Bekasi dalam birokrasi murni karena profesionalitas, atau sekadar ekstensi kekuasaan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjaga Integritas Jabatan Sekda dari Bayang-bayang Nepotisme
Mengapa Seleksi Jabatan Sekda Harus Bebas dari Intervensi Kepala Daerah?
Jabatan Sekda bukanlah posisi administratif biasa, melainkan pilar utama yang memastikan administrasi tata kelola daerah berjalan efektif.
Sekda bertugas mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa tunduk pada tekanan politik praktis.
Ketika kandidat Sekda memiliki ikatan kekerabatan, seperti berstatus adik ipar dari Wali Kota Bekasi, pemenuhan syarat administratif saja tidaklah cukup.
Proses seleksi tersebut harus terbukti secara sah terbebas dari segala bentuk konflik kepentingan yang bisa merusak akuntabilitas publik.
Jabatan publik bukanlah hadiah yang bisa diwariskan atau didistribusikan kepada lingkaran terdekat.
Posisi ini adalah amanah yang wajib diperoleh melalui proses uji kompetensi yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Aturan Hukum dan Pengendalian Konflik Kepentingan
Bagaimana Hukum Mengatur Potensi Konflik Kepentingan ASN?
Hukum di Indonesia secara spesifik telah memagari tata cara penggunaan kewenangan publik agar birokrasi bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengisian jabatan pemerintahan semestinya dibangun atas dasar meritokrasi, bukan kedekatan personal dengan penguasa.
Beberapa instrumen hukum yang mengatur pengamanan sistem ini meliputi:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menempatkan profesionalitas dan kebebasan aparatur sipil negara dari segala bentuk intervensi politik kekuasaan.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 42 dan 43 melarang pejabat membuat keputusan atau tindakan apabila terdapat konflik kepentingan dengan keluarga atau kerabatnya.
- PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024: Mewajibkan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, di mana diskresi pejabat harus diukur dari dampaknya terhadap kepercayaan publik.
- PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025: Mengatur ketat penyelenggaraan sistem merit sejak 31 Desember 2025 yang mencakup evaluasi, pengawasan, hingga pembinaan karier secara objektif.
Apa Dampak Hubungan Kekerabatan Terhadap Independensi Birokrasi?
Dampak paling fatal dari nepotisme birokrasi adalah hilangnya independensi administrasi pemerintahan daerah.
Semakin besar potensi konflik kepentingan akibat relasi keluarga, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dituntut oleh publik.
Sekda dituntut memiliki keberanian bersikap—berani mengatakan “ya” ketika kebijakan itu benar, dan tegas mengatakan “tidak” ketika instruksi kepala daerah menyalahi aturan perundang-undangan.
Jika birokrasi terlalu bergantung pada kedekatan personal dengan Wali Kota Bekasi, maka fungsi kontrol internal (check and balance) akan lumpuh seketika.
Meritokrasi Sebagai Jawaban Akhir
Apakah Calon Sekda dari Kerabat Kepala Daerah Mutlak Dilarang?
Dalam tatanan negara hukum, status hubungan keluarga tidak secara otomatis menghapus hak konstitusional seseorang untuk menduduki jabatan publik.
Namun sebaliknya, hubungan tersebut juga tidak boleh dijadikan celah untuk memanipulasi prosedur dan mengabaikan konflik kepentingan.
Jika kandidat merupakan kerabat kepala daerah, proses seleksi wajib diawasi secara lebih ketat dan transparan.
Apabila seorang kandidat terbukti memiliki kompetensi unggul, rekam jejak mumpuni, dan lolos seleksi secara independen tanpa perlakuan khusus, maka legitimasi pengangkatannya sah secara hukum.
Parameter objektivitas dalam pengisian birokrasi ini sejatinya sangat sederhana. Jika figur tersebut tetap terpilih mengisi posisi strategis meskipun ia bukan kerabat atau adik ipar kepala daerah, maka seleksi tersebut terbukti objektif.
Namun jika sebaliknya, kewajaran proses tersebut patut dipertanyakan. Pada akhirnya, birokrasi ada untuk melayani rakyat, bukan sekadar ruang distribusi kekuasaan bagi keluarga.
Bagaimana pandangan Anda terkait objektivitas seleksi jabatan publik yang melibatkan kerabat kepala daerah ini?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan pastikan Anda terus mendapatkan update informasi kritis pemerintahan dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















