Terbongkar! Modus Duo Wanita Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Raup Rp 4,15 Miliar dari 77 Korban

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan, Karsih (depan) dan Yurike (belakang), ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/07/2025).

Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan, Karsih (depan) dan Yurike (belakang), ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/07/2025).

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kontrakan fiktif yang telah beroperasi selama dua tahun dan merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.

Dua orang wanita, Karsih (48) dan Yurike (54), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang memakan 77 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.

Keduanya kini telah ditangkap setelah sempat melarikan diri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan dan Skala Penipuan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan skala masif dari aksi kejahatan ini.

“Total korban sampai saat ini ada 77 orang, yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4,15 miliar,” ujar Kombes Kusumo.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat. Setelah laporan dari para korban menumpuk, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Karsih di tempat persembunyiannya di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Yurike diamankan di Bekasi.

Modus Operandi: Dari Iklan Facebook hingga Girik Palsu

Sindikat ini memiliki modus operandi yang sangat terstruktur untuk menjerat para korbannya. Keduanya berbagi peran dengan rapi:

  1. Iklan Menggiurkan di Media Sosial: Yurike bertugas sebagai “pemasar”. Ia menyebarkan iklan penjualan kontrakan dan tanah dengan harga sangat murah melalui tiga akun Facebook palsu: Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia.
  2. Negosiasi dengan Pemilik Palsu: Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bertemu langsung dengan Karsih, yang berperan sebagai pemilik properti. “Masing-masing unit ini dijual seharga Rp 75 juta, dan apabila ada tawar-menawar, ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta,” ungkap Kusumo.
  3. Meyakinkan dengan Dokumen Aspal: Untuk membangun kepercayaan, Karsih menunjukkan dokumen-dokumen tanah non-sertifikat seperti girik dan letter C. Dalam beberapa transaksi, mereka bahkan melibatkan seseorang yang berpura-pura sebagai notaris untuk melegitimasi jual beli, di mana korban hanya menerima kuitansi sebagai bukti.
  4. Alasan Klasik untuk Menunda: Setiap kali korban menagih haknya untuk menempati kontrakan, Karsih selalu berdalih unit tersebut masih disewa oleh orang lain dan meminta korban untuk menunggu.

Terbongkar Karena Ulah Keluarga Sendiri

Kebohongan mereka akhirnya terbongkar dengan cara yang dramatis. Para korban mulai curiga ketika menyadari bahwa satu unit kontrakan yang sama telah dijual kepada puluhan orang berbeda.

Puncaknya, para korban mendapati dua unit kontrakan yang baru mereka “beli” telah rata dengan tanah. Belakangan diketahui, dua dari empat kontrakan yang dijual Karsih ternyata adalah milik kakak kandungnya sendiri, yang berinisial T. Sang kakak yang murka karena propertinya dijadikan obyek penipuan, akhirnya memerintahkan pembongkaran kontrakan tersebut.

“Jadi apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelas Kusumo mengenai siasat pelaku.

Aliran Dana Hasil Kejahatan dan Jerat Hukum

Uang hasil penipuan sebesar Rp 4,15 miliar tersebut dibagi oleh kedua pelaku. Karsih menggunakannya untuk membeli mobil, sepeda motor, dan sejumlah tabung gas. Sementara Yurike menggunakan bagiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran properti dengan harga yang tidak wajar. Selalu periksa keabsahan dokumen ke instansi terkait sebelum melakukan transaksi. Laporkan jika Anda menemukan modus serupa.

Visited 182 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x