Efek Jera Sidak DPRD: Hotel Amaroossa Grande Bekasi Ajukan Skema Cicilan Tunggakan Pajak

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (24/07/2025).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama jajaran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Kamis (24/07/2025).

Upaya tegas Komisi 3 DPRD Kota Bekasi dalam menindak para penunggak pajak mulai menunjukkan hasil. Hotel Grand Amarossa, yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena tunggakan pajaknya, kini telah secara resmi mengajukan skema pembayaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Komisi 3 melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memasang stiker penunggak pajak di hotel tersebut beberapa pekan lalu sebagai bentuk sanksi administratif.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihak manajemen hotel telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak manajemen hotel kini telah kooperatif. Mereka sedang mengajukan proposal skema pembayaran kepada Pemkot Bekasi, yang mencakup seluruh tunggakan yang wajib mereka bayar,” ujar Arif kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/08/2025).

Fokus pada Pelunasan Tunggakan, Bukan Sekadar Pajak Berjalan

Arif menegaskan bahwa pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada pembayaran pajak yang sedang berjalan.

Prioritas utama adalah memastikan semua utang pajak di masa lalu dilunasi untuk memulihkan pendapatan daerah yang tertunda.

“Kami menekankan bahwa pelunasan tunggakan adalah kewajiban mutlak. Jika mereka hanya membayar pajak berjalan tanpa menyicil utang lama, tidak ada manfaatnya bagi pemulihan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut informasi, pihak Hotel Amaroossa Grande Bekasi akan melunasi tunggakan pajak tersebut melalui skema cicilan. Hal ini dimungkinkan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Undang-undang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dalam kurun waktu tertentu, salah satunya hingga dua tahun. Ini adalah bentuk penegakan aturan yang harus kita jalankan,” tambah Arif.

Ciptakan Efek Jera dan Amankan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tindakan tegas yang dilakukan Komisi 3 diharapkan dapat menjadi preseden dan menciptakan efek jera bagi para wajib pajak lainnya, khususnya di sektor perhotelan dan hiburan, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kota Bekasi.

Kepatuhan dalam membayar pajak sangat krusial untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut.

“Tujuan utama dari langkah tegas ini adalah untuk menciptakan efek jera dan membangun komitmen dari para pelaku usaha agar patuh serta membayar kewajiban pajaknya secara berkelanjutan. Kami akan terus mengawal komitmen dari Hotel Amaroossa Grande Bekasi ini,” pungkasnya.

Komisi 3 DPRD Kota Bekasi berkomitmen akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran potensi PAD dari sektor pajak.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi AkustikMU Semarakkan Kemerdekaan di CFD Lagoon Bekasi
Realisasi Infrastruktur Kota Bekasi Tembus 40 Persen, DBMSDA Fokus ke Proyek Strategis
Wali Kota Bekasi Soroti Nikah Dini Sebagai Pemicu Perceraian
Pagar Besi 2.5 Meter Kelilingi Pakuwon Mall, Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Bekasi Aman Terkendali
Pakuwon Mall Bekasi Pasang Pagar Besi 2,5 Meter, Ada Apa?
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Wali Kota Bekasi Optimistis Sinergi Makin Solid
Darurat! Penutupan TPST Bantargebang Mandek Demi Kompensasi?
Gantikan Sulvia Triana, Diana Wahyu Widyanti Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Aksi AkustikMU Semarakkan Kemerdekaan di CFD Lagoon Bekasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Realisasi Infrastruktur Kota Bekasi Tembus 40 Persen, DBMSDA Fokus ke Proyek Strategis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Wali Kota Bekasi Soroti Nikah Dini Sebagai Pemicu Perceraian

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Pagar Besi 2.5 Meter Kelilingi Pakuwon Mall, Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Bekasi Aman Terkendali

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Pakuwon Mall Bekasi Pasang Pagar Besi 2,5 Meter, Ada Apa?

Berita Terbaru

Penampilan grup AkustikMU sukses bakar semangat nasionalisme ribuan warga di CFD Lagoon Bekasi lewat lagu kebangsaan dan edukasi sejarah yang meriah, Minggu (02/08/2026).

Bekasi

Aksi AkustikMU Semarakkan Kemerdekaan di CFD Lagoon Bekasi

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:35 WIB

Seorang pejalan kaki melintas di trotoar luar Pakuwon Mall Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tampak pagar besi setinggi kurang lebih 2,5 meter telah terpasang di sepanjang sisi luar pusat perbelanjaan tersebut untuk menertibkan akses pengunjung dan mencegah kesemrawutan lalu lintas, Minggu (02/08/2026). (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Pakuwon Mall Bekasi Pasang Pagar Besi 2,5 Meter, Ada Apa?

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:35 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x