MUI Kota Bekasi tegaskan ajaran Umi Cinta Menyimpang dan Harus Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audensi yang digelar Bakesbangpol Kota Bekasi terkait pengajian Umi Cinta, Rabu (13/08/2025).

Suasana audensi yang digelar Bakesbangpol Kota Bekasi terkait pengajian Umi Cinta, Rabu (13/08/2025).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai praktik keagamaan kelompok “Umi Cinta” di Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, menyimpang dari syariat Islam, terutama soal iming-iming “masuk surga” dengan pembayaran Rp1 juta.

MUI menegaskan tidak ada dalil Al-Qur’an, hadis, atau fatwa ulama yang membenarkan praktik tersebut, dan merekomendasikan penutupan kegiatan kepada instansi berwenang.

Pernyataan MUI Kota Bekasi

Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saefudin Siroj, menyebut praktik “jual beli surga” tidak memiliki landasan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut memenuhi indikator ajaran menyimpang dan meminta pemerintah menindak sesuai kewenangan Kesbangpol, kepolisian, dan kejaksaan.

MUI menjelaskan penilaian ajaran menyimpang merujuk pada kriteria seperti penafsiran Al-Qur’an tanpa kaidah, pengingkaran pokok ajaran, hingga pengubahan tata ibadah yang disyariatkan.

MUI juga mendorong masyarakat berpegang pada Islam wasathiyah dan merujuk pada otoritas keagamaan arus utama untuk mencegah penyimpangan akidah.Kronologi, pola kegiatan, dan keresahan warga

Kronologi, pola kegiatan, dan keresahan warga

Kegiatan rutin akhir pekan itu diikuti sekitar 70 orang dan memicu masalah sosial seperti parkir semrawut dan kemacetan di dalam perumahan.

Menurutnya, persoalan yang terjadi pada Umi Cinta sangat disayangkan, karena baru mencuat setelah berjalan sekitar tujuh hingga delapan tahun.

“Yang saya sayangkan, kenapa setelah 7 atau 8 tahun baru muncul sekarang. Apakah ustaz, ulama setempat, RT, RW, dan masyarakat di Dukuh Zamrud tidak mengetahui? Kenapa diam saja?” sesalnya.

Ia menjelaskan, mengenai persoalan tersebut. Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas pemberian fatwa kepada pemerintah dan instansi terkait, seperti Kesbangpol, Polres, dan Kejaksaan, yang memiliki kebijakan dalam mewadahi penanganan permalasahan.

“Kami hanya memberikan fatwa dan memastikan bahwa kegiatan itu menyimpang. Yang berhak menutup adalah Kesbangpol, Polres, dan Kejaksaan. Dalam pertemuan dengan Kesbangpol, saya tegaskan ajaran itu menyimpang dan harus ditutup,” tambahnya

Siroj menuturkan, praktik pengajian Umi Cinta sendiri yang dilaporkan dilakukan secara tertutup dan eksklusif juga dianggap dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial jamaah.

“Karena, tidak ada ajaran Rasulullah yang memperjualbelikan agama. Dan kenapa pengajian harus ditutup-tutupi? Output dari ajaran itu malah membuat jamaahnya kacau, ada istri minta cerai ke suami, anak melawan orang tua,” imbuhnya.

Selain itu, MUI Kota Bekasi berharap kepada Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah tegas demi upaya menghentikan penyebaran ajaran yang dinilai dapat merusak akidah dan meresahkan masyarakat.

Sejumlah mantan jemaah menyebut adanya pungutan infak minimal Rp100 ribu setiap pertemuan dan iming-iming “jaminan surga” bagi yang menyetor Rp1 juta, yang kemudian membuat sebagian dari mereka mundur.

Tokoh agama setempat juga menyoroti perubahan sikap sebagian peserta yang dinilai mengganggu keharmonisan keluarga.

Informasi dari warga menyebut kegiatan berlangsung sejak dini hari hingga menjelang siang, bersifat tertutup, dan pesertanya banyak yang berasal dari luar lingkungan perumahan.

Protes puncak warga ditandai pemasangan spanduk penolakan di depan rumah PY dan gerbang perumahan.

Status perizinan dan langkah Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi memastikan lokasi kegiatan keagamaan di rumah PY tidak mengantongi izin. Kesbangpol menegaskan, kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang wajib ada pemberitahuan dan persetujuan lingkungan (RT/RW) untuk mencegah dampak sosial.

Pemkot akan menggelar rapat koordinasi dengan MUI, Kemenag, FKUB, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda untuk merumuskan langkah penyelesaian yang tertib dan menghindari eskalasi konflik.

Kesbangpol menyebut warga sebelumnya sudah menawarkan penggunaan masjid setempat, namun pihak PY memilih tetap berkegiatan di rumah pribadi.

Opsi penertiban administratif hingga penghentian kegiatan akan diputuskan setelah rapat dan masukan ulama serta pemangku kepentingan terkait.

Dampak sosial dan perhatian masyarakat

Selain kontroversi “infak berbayar surga”, warga mengeluhkan pola kegiatan yang tertutup, arogansi sebagian peserta (seperti parkir sembarangan), serta kabar perubahan perilaku anggota keluarga yang memicu ketegangan di lingkungan.

Tokoh agama setempat meminta aktivitas dihentikan karena tidak transparan, tidak berizin, dan menimbulkan keresahan.

Sejumlah laporan warga juga menyoroti hal-hal non-substansial namun menambah gesekan, seperti kebisingan hewan peliharaan dan ketidakhadiran pemilik rumah di lokasi saat kegiatan berlangsung. Aparat diminta menangani secara persuasif, terukur, dan berbasis bukti agar tidak melahirkan bias dan fitnah.

Visited 1191 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x