Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Oleh: Naupal Al Rasyid, S.H., M.H (Direktur LBH FRAKSI ’98)

JAKARTA – Aksi demonstrasi yang menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025, berakhir tragis.

Kerusuhan yang pecah antara massa dan aparat kepolisian memakan korban jiwa, memicu kecaman luas terhadap dugaan kekerasan polisi (police brutality).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brigade Mobil (Brimob).

Insiden ini menyulut perhatian serius publik dan memaksa Presiden Prabowo Subianto untuk angkat bicara.

Kronologi Insiden Mencekam di Bendungan Hilir

Menurut saksi mata, situasi memanas di Jalan Penjernihan I, tepat di depan Rumah Susun Bendungan Hilir.

Di tengah konsentrasi massa, sebuah kendaraan rantis Brimob tiba-tiba melaju kencang dan menabrak kerumunan.

​Dua orang yang mengenakan jaket ojol menjadi korban. Affan Kurniawan dinyatakan tewas di tempat, sementara rekannya, Moh Umar Amarudin, mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

​”Kejadiannya begitu cepat. Tiba-tiba mobil rantis itu maju tanpa peringatan, kami semua panik,” ujar seorang saksi di lokasi kejadian.

Respons Presiden dan Tuntutan Investigasi

Menanggapi tragedi ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan resmi dari Istana Negara pada hari Jumat (29/8).

Melalui sebuah video, Prabowo mengaku telah memantau perkembangan demonstrasi dan insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

​”Saya, atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” kata Prabowo.

Pernyataan Presiden ini menjadi sinyal serius bagi institusi Polri untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Berbagai lembaga swadaya masyarakat, termasuk LBH FRAKSI ’98, mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan aparat ini.

Analisis Kekerasan Polisi: Otoritas dan Emosi Kolektif

Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kekerasan polisi secara kolektif dalam unjuk rasa sering kali dipicu oleh berbagai faktor kompleks.

Mengutip teori dari Sherman (1980), ia menyatakan bahwa aparat cenderung merespons secara agresif ketika merasa otoritas mereka ditantang oleh massa.

​”Dalam situasi tekanan tinggi, respons aparat bisa menjadi upaya untuk memulihkan kontrol, namun seringkali melampaui batas kewajaran,” jelas Naupal.

​Selain itu, faktor lain yang dapat memicu tindakan eksesif meliputi:

  • Instruksi Atasan: Perintah untuk menindak tegas demonstran dapat diterjemahkan secara keliru di lapangan sebagai izin untuk menggunakan kekerasan.
  • Solidaritas Korps: Rasa solidaritas di antara anggota kepolisian dapat memperkuat tindakan kolektif, di mana mereka merasa perlu bertindak bersama untuk melindungi satu sama lain dari ancaman yang dirasakan.
  • Faktor Psikologis: Situasi yang kacau dapat memancing “emosi kolektif” yang membuat petugas kehilangan kontrol dan bertindak impulsif, seperti yang diungkapkan oleh Tb. Ronny Nitibaskara (2018).

Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia

​Tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dalam demonstrasi ini dinilai tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

​Menurut Naupal, tindakan aparat jelas bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:

  1. UU Kepolisian Pasal 19 Ayat (2): Mengamanatkan bahwa Polri harus mengutamakan tindakan pencegahan (preventif) daripada tindakan represif.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009: Khususnya Pasal 9 ayat (4) mengenai asas proporsionalitas, yang mengharuskan penggunaan kekuatan seimbang dengan ancaman yang dihadapi.

​”Insiden pelindasan oleh rantis adalah bentuk penggunaan kekuatan yang sama sekali tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan. Ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat karena mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Naupal.

​Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan Polri untuk mengadili petugas yang bertanggung jawab serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan demonstrasi agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai investigasi kasus kekerasan polisi dalam demo pembubaran DPR hanya di rakyatbekasi.com.

Visited 78 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, S.H., M.H (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia
Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar
LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!
Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:49 WIB

Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:08 WIB

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Selasa, 21 April 2026 - 17:14 WIB

Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x